Semarang, Tuturpedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang soroti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 terkait sosialisasi agar dilakukan secara masif dan sistem pendaftaran online.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman mengatakan, dibanding tahun sebelumnya PPDB dilakukan dengan sistem modifikasi, tahun ini dilakukan dengan sistem zonasi murni.
Pilus sapaannya, menyoroti sosialisasi yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang untuk bisa diterima masyarakat secara luas. Melihat Disdik melakukan sosialiasi secara virtual meskipun melibatkan lurah dan camat.
“Sistemnya kan beda dari tahun sebelumnya, jadi perlu adanya sosialisasikan lagi, memang sudah dilakukan, tapi saya nggak yakin bisa sampai ke masyarakat,” katanya usai diskusi PPDB 2024 yang berkeadilan di Metro Hotel Park View, Kamis (13/6/2024).
Kemudian, secara sistem sebenarnya penerimaan siswa baru dibagi empat kategori, yakni afirmasi, zonasi, prestasi dan mutasi.
Yang jadi pembeda di tahun ini dilakukan zonasi murni, perlunya sosialisasi sampai tingkat bawah, adalah untuk mengantisipasi gejolak yang ada di masyarakat.
“Jika tidak dilakukan secara masif, pasti akan ada gejolak. Tahun lalu kan ada toleransi nilai, nah tahun ini nggak ada. Sepanjang masyarakat bisa mengakses, tentu masyarakat bisa menerima,” imbuhnya.
Dirinya mengingatkan, untuk Disdik untuk menyiapkan PPDB 2024 sebaik mungkin, jika tidak resikonya cukup besar yakni bisa berurusan dengan aparat hukum.
Ditambah, masyarakat juga diminta tidak memaksakan titip menitip, melihat ada aturan dari Kemendikbud No 1 Tahun 2024 yang harus dihormati bersama.
Lebih lanjut, Pilus meminta Disdik untuk melakukan perbaikan server agar saat diakses orang tua murid tidak terjadi eror seperti tahun lalu, yang membuat masyarakat menjadi panik bahkan ada yang melakukan pendaftaran di sekolah.
“Tahun lalu kan error atau down sering terjadi, mudah-mudahan ini diperbaiki. Sistem IT juga harus dipercanggih,” pungkasnya.***
Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko
Editor: Nurul Huda