Blora, Tuturpedia.com — Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Edy Wuryanto, melayangkan peringatan keras kepada para pengelola sumur minyak tua di Kabupaten Blora agar tidak mengabaikan kewajiban dan hak-hak dasar pekerja mereka.
Ia, menegaskan, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas rakyat harus dijalankan sesuai norma-norma ketenagakerjaan yang diatur dalam undang-undang. Hal tersebut disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan ini, saat memberikan keterangan pers di Blora pada Kamis (23/10/2025) siang.
“Kami di Komisi IX mengurusi soal tenaga kerja. Pemberi kerja wajib memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Wajib!” tegas Edy Wuryanto.
Gaji Tak Naik Selama 15 Tahun Dianggap Tidak Manusiawi
Sorotan tajam Edy Wuryanto ini, tidak hanya berhenti pada UMK, tetapi juga pada lemahnya penerapan struktur dan skala upah di banyak perusahaan, termasuk di sektor migas rakyat.
Pihaknya menilai, sistem pengupahan yang hanya berpatokan pada UMK dan tidak memberikan kenaikan gaji bagi karyawan lama adalah bentuk yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan kerja.
“Masak kerja 10 atau 15 tahun tidak ada peningkatan pendapatan? Di negara maju, semakin lama bekerja semakin tinggi gajinya, karirnya pun meningkat,” jelasnya.
Dirinya, mengingatkan pengusaha bahwa struktur skala upah adalah bagian dari regulasi resmi yang harus dijalankan. Kegagalan perusahaan dalam memberikan jenjang karir dan peningkatan gaji yang layak menunjukkan bahwa sistem kerja mereka belum berjalan sesuai aturan.
Wajib Jaminan Sosial, Jangan Sampai Celaka Tanpa Perlindungan
Selain gaji, Edy Wuryanto menekankan pentingnya perlindungan dasar berupa jaminan sosial tenaga kerja. Hal ini mencakup Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, jaminan sosial adalah benteng perlindungan dasar bagi pekerja, terutama di sektor berisiko tinggi seperti pengeboran minyak.
“Contohnya di pengeboran minyak, sering terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal. Kalau gak ada JKK-JKN, pekerja dapat apa?” ujarnya, menekankan bahwa tanpa perlindungan ini, pekerja akan dirugikan saat menghadapi risiko kerja.
Peringatan Keras: Jika Hak Tidak Dipenuhi, Itu Eksploitasi!
Menutup keterangannya, Edy memperingatkan bahwa hubungan kerja antara pengelola sumur tua di wilayah kabupaten Blora dan pekerjanya harus menjauhi segala bentuk pelanggaran norma ketenagakerjaan.
“Di Blora sekarang sedang giat-giatnya eksplorasi dan eksploitasi sumur-sumur minyak tua. Kalau hak-hak mereka (pekerja) tidak dipenuhi, itu sama halnya dengan eksploitasi pekerja!” tandas Edy.
Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Diperkuat
Menyoroti geliat pengeboran minyak di wilayah kota dengan julukan penghasil minyak serta jati dan sekitarnya ini, Ia pun meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blora untuk segera bertindak.
Dimana, dinas diminta aktif melakukan advokasi, pendampingan, dan pengawasan ketat untuk memastikan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja di sektor migas rakyat dapat berjalan seimbang dan sesuai dengan undang-undang.
“Kalau hak-hak pekerja tidak dipenuhi, itu sama saja dengan eksploitasi. Dinas Tenaga Kerja harus ikut turun tangan memastikan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja berjalan seimbang,” tandasnya.
Tentunya apa yang disampaikan oleh Edy Wuryanto ini berharap kegiatan migas rakyat di Blora bisa terus berjalan tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.
“Kesejahteraan pekerja adalah kunci keberlanjutan sektor migas rakyat. Jangan sampai semangat eksplorasi justru menimbulkan eksploitasi,” tutupnya.
