Semarang, Tuturpedia.com – Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan 16 orang dalam insiden bus terguling di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan sopir bus PO Cahaya Trans sebagai tersangka, setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara yang intensif.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Muhammad Syahduddi, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan Gilang (22) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari. Penetapan ini didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup, hasil pemeriksaan saksi dan ahli, serta analisis kondisi kendaraan yang terlibat.
Menurut Syahduddi, Gilang dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan yang membuat orang meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara.
Kronologi Singkat Kecelakaan
Kecelakaan terjadi di jalur menurun pada exit tol Krapyak, saat bus PO Cahaya Trans melaju dari arah Gerbang Tol Kalikangkung menuju jalan penghubung. Dalam penyelidikan awal, bus melaju cukup cepat sebelum kehilangan kendali dan terguling di tikungan, menyebabkan puluhan penumpang terlempar dan majunya benturan keras.
Sebagian korban yang selamat dan para saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk pendalaman dari ahli terkait kondisi kendaraan yang dinyatakan layak jalan oleh otoritas.
Reaksi Tersangka
Dalam jumpa pers di Pos Terpadu Nataru, Gilang tampak hadir dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Dengan suara lirih, ia menyatakan penyesalan atas peristiwa yang telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga yang kehilangan anggota mereka.
Dampak dan Penanganan Korban
Akibat kecelakaan itu, total 16 orang tewas, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan. Tim SAR dan petugas kepolisian masih melakukan pendalaman penyelidikan atas kasus ini, termasuk evaluasi bukti fisik serta proses hukum yang tengah berjalan.
Penetapan sopir bus sebagai tersangka jadi langkah awal proses hukum pascakecelakaan maut di Tol Semarang. Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara, kasus ini tengah diproses lebih lanjut oleh aparat kepolisian sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden tragis yang menelan banyak korban jiwa.
Foto: Istimewa
