Tuturpedia.com — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan wacana larangan pergi haji lebih dari satu kali. Hal tersebut disampaikan Menko PMK ketika menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji.
Acara tersebut diselenggarakan pada Kamis lalu oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK di Aula Heritage Kemenko PMK.
Menurut Muhadjir, perlu adanya transformasi penyelenggaraan haji di Indonesia supaya kesehatan jemaah haji tetap terjaga selama beribadah sampai pulang kembali ke rumah. Oleh karena itu, Muhadjir membuka wacana untuk melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali.
Larangan haji lebih dari satu kali dirasa mampu memotong lamanya antrean keberangkatan haji. Muhadjir menilai bahwa kewajiban ibadah haji bagi yang mampu hanya satu kali. Sedangkan, kesempatan berikutnya seharusnya diberikan untuk orang lain yang belum menunaikan ibadah haji.
“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ujar Muhadjir dilansir dari kemenkopmk.go.id pada Rabu, (30/8/2023).
Data penyelenggaraan haji tahun 2023 menunjukkan bahwa 43,78% jemaah haji berusia lebih dari 60 tahun. Sementara, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun 2023 hingga 774 orang atau 3,38 permil dengan didominasi oleh umur lansia.
Berdasarkan data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia berisiko meninggal 7,1 kali lebih besar daripada jamaah haji bukan lansia. Penyakit terbanyak penyebab kematian tersebut antara lain syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung dalam memompa darah), sepsis (infeksi yang menyebabkan kegagalan organ), dan jantung koroner.***
Penulis: Ixora F
Editor: Nurul Huda
