banner 728x250

Kronologi Nenek Usia 60 Tahun Terima Paket Ganja, Netizen Beragam Pendapat

Foto: Tangkap layar.
Foto: Tangkap layar.
banner 120x600

Tuturpedia.com — Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp2 miliar kepada Asfiyatun, nenek berusia 60 tahun, Rabu (26/7/2023).

Dirangkum oleh Tuturpedia.com dari cuitan Twitter @kegblgnunfaedh dan berbagai sumber lainnya (1/8/2023), vonis ini bermula dari sebuah paket seberat 17 kg yang diterima oleh Asfiyatun.

Ternyata, paket itu berisi ganja yang dipesan oleh putranya, Santoso. Rupanya Santoso sendiri masih menjadi narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman tahanan di Lapas Semarang.

Di balik sel tahanan, rupanya ia memesan ganja seberat 17 kg dari Lampung dan dikirim ke rumahnya yang berada di Surabaya. Ia juga menelepon Asfiyatun, sang ibu, untuk menerima paket tersebut.

Tak lama kemudian, dua hari setelah Asfiyatun menerima paket itu, ia ditangkap polisi karena tuduhan menyelundupkan ganja.

Setelah mendengar vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Asfiyatun menangis karena merasa telah dijebak oleh putranya sendiri, Santoso.

Ragam Pendapat Netizen

Kasus yang dialami oleh Asfiyatun ini menimbulkan banyak simpati dan pendapat dari netizen. Sebagian besar berpendapat bahwa yang dialami oleh beliau adalah sebuah ketidakadilan.

Mereka juga mempertanyakan bagaimana prosedur pemesanan narkoba dilakukan oleh Santoso di dalam penjara, terutama saat ia sendiri masih menjalani proses hukuman narkoba.

“Yang diperkarakan soal orang tua terima paket. Padahal kronologisnya itu si narapidana bisa pesan ganja, gatau deh gimana itu sistem penyelidikannya,” komentar pemilik akun Twitter @bizarreplanet.

Banyak netizen pula yang turut mencurigai Asfiyatun. Mereka yang cenderung pada pendapat ini berspekulasi bahwa Asfiyatun sendiri juga merupakan salah satu dari bandar atau sindikat narkoba ini.

“Padahal ibu ini terlibat pidana yang akan menimbulkan korban lbh banyak jg. Dia terlibat dan ikut merencanakan transaksi berjalan tanpa wanprestasi,” tutur pemilik akun Instagram @ernald_gripandbars yang merupakan balasan dari postingan akun Instagram @ahmadsahroni88.

Selebihnya, netizen berharap Pengadilan Negeri Surabaya bisa memberikan keringanan hukuman kepada Asfiyatun.

Penulis: Ainusshoffa Rahmatiah

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses