Jateng, Tuturpedia.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyinggung adanya beking di balik tanah uruk galian C tanpa perizinan lengkap alias ilegal, di mana ditangani serius oleh para pemangku kepentingan.
Pengakuan ini disampaikan saat awak media Tuturpedia menghubungi Kasi Intel Kejari Kabupaten Blora, Jatmiko, soal tanah galian C ditengarai untuk bangun kantor aparat penegak hukum (APH).
“Lapornya ke polres lah tanah ilegal itu kalau memang galian C coba di Blora itu disikat semua lah,” ucapnya pada Sabtu (20/7/2024).
Dikatakan Jatmiko, bahwa tidak cuma pihaknya yang mengetahui adanya persoalan galian C di Blora bermasalah. Aparat lainnya pun sama-sama tahu.
“Enggak cuma kejaksaan (kejari), ini polisi bekingan tanah ilegal itu kan tahu semua sebetulnya,” ungkapnya.
Jatmiko lalu menyarankan kepada masyarakat, khususnya terkait adanya bangunan APH menggunakan tanah tidak resmi untuk dilaporkan saja.
“Masyarakat silakan melaporkan ya, nanti coba kita sampaikan ke polisi juga,” terangnya.
Sebelumnya diwartakan, salah satu kantor APH yang saat ini tengah dibangun di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditengarai kuat menggunakan material tanah uruk dari galian C.
Material tanah uruk tersebut pun belum jelas apakah akan dikeruk kembali atau dibiarkan.
“Maksudnya mau dikeruk kembali atau tidak gimana tho,” tutur Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko.
Saat disinggung kembali perihal tersebut, Jatmiko kemudian menyebut salah satu nama penggarap proyek bangunan yang bermasalah itu.
“Kami kan tahunya langsung penyerahan waktu yang pertama itu thok,” ungkapnya.
Kemudian setelah ditanya tentang sikap Kejari Blora, ia mengarahkan agar bertanya kepada pihak yang mengerjakan untuk disikapi.
“Ya harus disikapi,” pungkas Jatmiko.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.















