Indeks
News  

Soal Mayor Teddy Hadir di Debat Capres dengan Prabowo, Bawaslu Nilai Tidak Langgar Aturan

Bawaslu menilai Mayor Teddy di debat capres dengan Prabowo tidak langgar aturan. Foto: Laman Bawaslu
Bawaslu menilai Mayor Teddy di debat capres dengan Prabowo tidak langgar aturan. Foto: Laman Bawaslu

Tuturpedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau partai politik di Pemilu 2024 untuk patuh dan taat dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), baik penerimaan maupun pengeluaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, sehubungan dengan informasi yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Partai politik peserta pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui RKDK sesuai tingkatannya,” ucap Rahmat ketika konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, pada Selasa (19/12/2023).

Hasil Pengawasan Bawaslu soal Mayor Teddy

Tidak sampai disitu, Bawaslu pun merilis hasil pengawasan dugaan keterlibatan Mayor Teddy Indra Wijaya (TNI aktif) selaku ajudan Menteri Pertahanan, yang hadir di debat capres 2024 pada 12 Desember 2023.

Ketua Bawaslu menyampaikan jika keterlibatan anggota TNI dalam tim/pelaksanaan kampanye adalah tindakan yang dilarang sesuai dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Bahwa nama Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA),” ungkapnya.

Diketahui calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Sehingga ia dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan untuk pejabat negara, sesuai Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Maka dari itu, kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya ketika debat capres 2024 yang lalu dinilai sebagai petugas keamanan dan tidak melanggar aturan.

Laporan soal Gibran Kampanye di CFD dengan Anak-Anak

Selanjutnya, Rahmat Bagja mengungkapkan jika Bawaslu menerima laporan tentang kasus Gibran Rakabuming Raka.

Cawapres nomor urut ini diduga melakukan kampanye di area Car Free Day (CFD) Jakarta, pada Minggu (3/12/2023) dengan melibatkan anak-anak.

Kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Bahwa hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. Namun Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Ketua Bawaslu.***

Penulis: Ixora F

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version