banner 728x250
News  

Soal Korupsi BTT di BPBD Seluma, Polda Bengkulu Terima Pengembalian KN Rp 648 Juta

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoiril Akbar. Foto: Dok. Riki Santoso.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoiril Akbar. Foto: Dok. Riki Santoso.
banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu, Tuturpedia.com – Soal dugaan tindak pidana korupsi proyek dana bantuan tak terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, rupa-rupanya melibatkan 12 orang tersangka.

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menerima pengembalian uang kerugian negara (KN) sebesar Rp 648 juta dari lima orang tersangka kasus korupsi proyek tersebut.

“Kita sudah terima pengembalian kerugian negara dari beberapa tersangka,” kata Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Komisaris Polisi Khoiril Akbar.

Dari angka pengembalian kerugian negara itu, jelas Khoiril, setidaknya masih menyisakan sekitar Rp 800 juta lebih uang kerugian negara yang seharusnya dikembalikan ke kas negara oleh beberapa tersangka lainnya.

“Dari beberapa tersangka lain belum. Yang jelas, perkara ini masih dalam proses untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” cetusnya.

Sekedar informasi, Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTT di BPBD Kabupaten Seluma.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan pekerjaan fisik konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

12 orang tersangka tersebut yakni, Kepala Pelaksana BPBD Seluma berinisial M, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, Direktur CV DN Racing Konstruksi DI, kemudian WE dan NS (Wadir CV DN Racing Konstruksi), CP (Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi), AL (Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi), EM (Wadir CV Fello Putri Paiker), SP (Wadir CV Defira), SG (Dirut CV Permata Group), SE (Wadir CV Aselia Rosa Lestari), dan NU (Direktur CV Atha Buana Consultant).

Berikut kelima tersangka kasus korupsi proyek di BPBD Seluma yang mengembalikan kerugian negara senilai Rp 648 juta itu:

Tersangka NH selaku konsultan pengawas sesuai dengan perhitungan dugaan kerugian senilai Rp138 juta.

Tersangka SE mengembalikan Rp159 juta atas pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung di Desa Padang Merbau, Kecamatan Seluma Selatan, yang dikerjakan oleh CV Azelia Roza Lestari dengan nilai pekerjaan Rp 495 juta.

Tersangka CI mengembalikan uang sebesar Rp 223 juta dari proyek pembangunan bronjong di Jalan Bungamas-Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur yang dikerjakan oleh CV Cahaya Dharma Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 498 juta.

Tersangka JU mengembalikan Rp 78 juta atas pekerjaan pemasangan bronjong jembatan gantung air Seluma, Kelurahan Puguk, yang dikerjakan CV Seluma Jaya Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 330 juta.

Tersangka SU mengembalikan Rp 50 juta terkait pekerjaan pembangunan box culvert di Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis yang dikerjakan CV Defira dengan nilai pekerjaan Rp 225 juta.***

Kontributor Bengkulu: Riki Santoso

Editor: Nurul Huda

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses