Jateng, Tuturpedia.com – Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali memeriksa empat orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran kunjungan kerja (kunker) Daerah di DPRD periode 2014-2019.
Hal ini berdasarkan pantauan awak media melalui akun media sosial Instagram milik @kejariblora, pada Senin (13/11/2023) malam.
Dalam unggahan tersebut, tertulis secara gamblang inisial saksi beserta jabatannya yang telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus kunker fiktif, yang menyeret mantan ketua DPRD Blora ‘BS.’
Empat Saksi yang Diperiksa Kejari Blora Terkait Kasus Kunker Fiktif
Dikutip dari Instagram @kejariblora, inilah empat orang saksi yang diperiksa Kejari Blora terkait kasus kunker fiktif di DPRD Blora periode 2014-2019.
- P (Sekwan DPRD Kab. Blora Tahun 2017 s/d 2019)
- N (PPTK Sekwan DPRD Kab. Blora Tahun 2013 s/d 2018)
- SN (Tenaga Kontrak / Pendamping Komisi C)
- R (Pendamping Komisi C)
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko Raharjo, saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, hari ini kita kembali memeriksa empat saksi untuk dimintai keterangan kembali. Dan masih lanjut untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, sejak mencuatnya kembali dugaan kasus kunker fiktif yang menyeret nama mantan ketua DPRD Blora periode 2014-2019, telah dilakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi.
Tepatnya dari Oktober hingga awal November ini, sebanyak 28 orang saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Sepuluh di antaranya adalah anggota dewan periode tersebut. Hal ini bisa dilihat dari akun resmi Instagram milik @kejariblora.***
Penulis: CR
Editor: Nurul Huda