Bengkulu, Tuturpedia.com – Pengusutan drama setoran fee proyek, berkedok kegiatan APBD yang menyeret TS selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPR-Hub Kabupaten Lebong, kini masih bergulir di meja unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong.
Terakhir dalam pengusutan ini, TS telah dimintai keterangan. Ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan FE (36) atas permintaan fee proyek di Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong.
Penelusuran Tuturpedia.com pada Jumat (17/11), penyidik Tipidkor masih melakukan pendalaman atas laporan itu. Hanya saja, sejauh ini nama-nama yang telah diperiksa masih sebatas saksi.
Menyikapi drama ini, Redho salah satu pemuda Kabupaten Lebong ini pun turut berkomentar.
Ia mengaku, informasi dugaan gratifikasi yang menyeret 2 orang oknum pejabat ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, tentu tengah menjadi konsumsi luas di masyarakat.
Dengan kondisi ini, aparat penegak hukum diharapkan konsen dan menuntaskan perkara yang kuat dugaan sesuai fakta laporan korban (FE).
“Kita akan turut memantau sejauh mana progres penanganan kasus ini. Tentu kami yakin, polisi akan semaksimal mungkin dan bersikap profesional dalam pengusutan kasus ini,” katanya.
Sementara, Praktisi hukum, Benny Hakim Benardie turut mengomentari potensi dugaan gratifikasi di Kabupaten Lebong itu.
Ia menegaskan, perkara ini tentu membutuhkan penanganan khusus. Sebab, biasanya kasus suap sangat rentan melibatkan pejabat hingga elite politik.
“Semoga ada titik terang atas perkara itu. Dan aparat kepolisian pastinya objektif dalam menangani setiap perkara,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, SIK dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu, membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kabid Bina Marga itu. Hanya saja, Kasat mengaku status Ts hanya sebatas saksi terlapor.
“Dia (Kabid Bina Marga) sudah kita minta keterangan, atas laporan itu,” ucapnya.
“Kami dalami dulu. Kita lihat lagi apakah masuk unsur gratifikasi atau tidak, biarlah proses yang akan menjawab,” jelasnya.
Sebagai informasi, dugaan praktik mafia proyek APBD Lebong ini muncul usai adanya laporan dari salah satu pihak rekanan.
Tabir dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kabid Bina Marga itu terjadi sekitar bulan Februari 2023.
Berawal iming-iming bakal mendapatkan paket kegiatan yang ditawarkan oknum Kepala Bagian (Kabag) Setdakab Lebong berinisial P itu.
Korban pun terpantik dan menyerahkan uang muka 10 persen sesuai permintaan P. Sejurus rayuan, korban kembali mengamini permintaan untuk mentransfer uang kepada P hingga mencapai Rp 35 juta.
Namun sayang, apa yang ditunggu-tunggu malah tak kunjung datang. Merasa ditipu, akhirinya Fe memilih melaporkan permasalahan ini ke Mapolres Lebong, pada 15 Oktober 2023 lalu.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda