banner 728x250

SMRC Ungkap Politik Uang Pemilu 2024 Tak akan Efektif

Politik uang mudah, tapi tidak menjamin mendulang suara. Foto: Tangkapan Layar YouTube SMRC TV
Politik uang mudah, tapi tidak menjamin mendulang suara. Foto: Tangkapan Layar YouTube SMRC TV
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.comPolitik uang dapat menjadi polemik dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, serta mencederai demokrasi.

Meski politik uang mudah dilakukan, akan tetapi tidak menjanjikan kemenangan untuk mendulang suara.

Hasil survei nasional, yang dilakukan Saiful Mujani, Research and Consulting (SMRC), pada bulan Oktober-November 2023 menyatakan, dari total 1.939 responden, sebanyak 56 persen menyatakan politik uang tidak dapat diterima.

Sementara 44 persen responden menganggap politik uang adalah hal wajar dan bisa diterima. Meskipun, para responden mengetahui bahwa hal tersebut ilegal.

Pendiri SMRC Saiful Mujani mengatakan, politik uang dalam Pemilu 2024 bisa muncul lantaran penegakan hukum yang lemah, sehingga mendorong orang mencari celah guna menyiasati aturan tersebut.

Di sisi lain, efektivitas dari politik uang sebetulnya terbatas karena sulit menemukan orang yang terpengaruh, yaitu hanya 1 dari 10 orang.

Hal itu yang membuat politik uang cenderung mahal karena dampaknya yang tidak sebanding dengan ekspektasi.

“Hanya 10 persen dari responden yang menyatakan bahwa mereka akan terpengaruh dalam pemilihan akibat pemberian uang atau hadiah. Hal ini berarti hanya 1 dari 10 kasus yang benar-benar memengaruhi pilihan mereka,” kata Saiful Mujani dikutip Tuturpedia.com dari tayangan YouTube SMRCTV, Jumat (22/12/2023).

Efektivitas politik uang yang terbatas dibuktikan juga dengan temuan SMRC tentang pertimbangan menerima politik uang.

Sebanyak 68 persen menerima caleg yang memberi politik uang. Namun, persoalan memilih caleg ditentukan sendiri oleh hati nurani. 

Hanya 21 persen responden yang mau menerima politik uang dan memilih caleg yang memberi uang atau hadiah. 

Perempuan Mudah Terpengaruh Politik Uang

SMRC juga mengungkap bahwa politik uang rentan memengaruhi perempuan. Faktor demografis menunjukkan orang yang lebih rentan terhadap politik uang adalah perempuan.

Yakni perempuan dengan latar belakang sosial ekonomi rendah, tinggal di pedesaan, berusia di atas 55 tahun, berpendidikan rendah, dan berpenghasilan rendah.

“Perempuan memang memiliki kekurangan dari segi sosial-ekonomi dibandingkan dengan laki-laki. Apalagi jika tinggal di pedesaan, selain itu faktor usia juga memengaruhi. Misalnya, yang paling banyak menerima politik uang itu orang tua berusia di atas 55 tahun,” ujarnya.

Saiful Mujani mendorong Bawaslu RI dan aparat fokus pada pencegahan terhadap kelompok yang mudah terpengaruh oleh politik uang. Hal ini demi mencegah maraknya politik uang dan menjaga marwah demokrasi.

Larangan Politik Uang

Aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal, yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. 

Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye. Beleid yang sama juga mengatur larangan semua orang melakukan politik uang di masa tenang dan pemungutan suara.

Sanksi bagi pelanggar bervariasi. Hukuman mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp36-48 juta.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses