Tuturpedia.com – Seorang siswa SMPN 2 Pringsurat Temanggung, berinisial R (13) nekat membakar sekolahnya sendiri, karena sering di-bully teman dan guru.
Sakit hati sering kena bully oleh teman dan guru, pelaku R, membakar sejumlah gedung sekolahnya, Selasa (27/6/2023) dini hari, sekira 12.45 WIB.
Akibat dari perbuatannya, pelaku R kini telah diamankan oleh jajaran Polres Temanggung.
“R resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, dalam jumpa pers, di Polres Temanggung, Rabu (28/6/2023).
Dia mengatakan, penangkapan dan petapan tersangka R berdasarkan rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti.
“Dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut,” ucap AKBP Agus.
Motif tersangka R mekukan pembakaran sekolah, kata AKBP Agus, karena sakit hati sering dibully oleh teman-temannya, termasuk guru.
“Motif pelaku karena sering dibully oleh teman-temannya, termasuk oleh guru siswa ini yang merasa kurang diperhatikan. Artinya ini subjektif perasaan si siswa,” ucapnya.
“Hal tersebut dibuktikan pada saat siswa ini mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik,” sambungnya.
Kemudian kata AKBP Agus, tersangka pernah mencalonkan diri sebagai Ketua PMR di sekolahnya, tapi berhasil karena dianggap tidak punya kapabiltas.
“Kemudian siswa ini (tersangka R) ikut dalam PMR dan mencalonkan diri untuk menjadi ketua PMR di sekolahnya,” kata AKBP Agus.
“Namun kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan mungkin menurut teman-temannya belum sesuai kalau memimpin organisasi PMR sehingga tidak dipilih jadi ketua,” lanjutnya.
Kapolres AKPB Agus, mengatakan dari akumulasi tersebut, tersangka R merasa sakit hati dan merencanakan pembakaran sekolahnya.
“Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja maka ia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut,” ucapnya.
Cara Tersangka Bakar Sekolah
Kemudian, kata AKBP Agus, tersangka R menyiapkan langkah-langkah untuk memuluskan rencana membakar sekolah tempat ia menimba ilmu.
“Menyiapkan sebuah botol bekas minuman bervitamin, dengan bahan bakar minyak dan isi korek gas,” jelas AKBP Agus.
Kemudian, kata dia, bahan-hahan tersebut oleh tersangka R diracik dan dijadikan satu. Lalu, diuji coba di belakang rumah yang bersangkutan.
“Dengan kemudian diramu dan dicoba. Uji coba pertama berhasil dilakukan di belakang rumahnya dan hasilnya cukup bagus,” ucap AKBP Agus.
“Setelah hasil uji coba bagus, dia membuat tiga buah dengan rangkaian yang sama,” lanjutnya.
Setelah berhasil dengan uji coba tersebut, tersangka R mulai menjalankan aksinya untuk membakar sekolahnya.
“Satu diletupkan di sebelah kanan sekolah,” kata AKBP Agus.
Dia mengatakan, barang tersebut tidak usah dilempar, cukup ditaruh dan disulut sumbunya menggunakan api lalu meletup.
“Dan yang paling fatal adalah yang ditaruh di ruang prakarya,” ucap AKBP Agus.
Saat itu, ruang prakarya tidak tertutup dan didalamnya dipenuhi barang-barang dari kayu dan kardus, sehingga api cepat membesar.
“Dari ruang prakarya ini, api merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus, hampir roboh,” kata AKBP Agus.
“Kemudian dia (tersangka) jalan lagi ke green house yang tidak terbakar habis. Dia membakar spanduk kelulusan,” lanjutnya.
Dia mengatakan, ada empat titik gedung sekolah yang dibakar tersangka, yakni gedung belakang sekolah, spanduk kelulusan dan ruang green house.
Ada pula, ruang penyimpanan prakarya yang ludes terbakar, dan api juga sempat melebar ke ruang samping, yakni kelas 9B dan 9C.
“Kebakaran menyasar gedung belakang sekolah, banner wisuda, ruang green house dan ruang penyimpanan prakarya, kemudian api menjalar ke kelas 9B dan 9C,” jelas AKBP Agus.
Hal tersebut berdasarkan prarekrontruksi dengan menghadirkan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil rekaman CCTV dan barang bukti.
Polisi menyita barang bukti, diantaranya sebuah botol, 36 paku, satu kotak korek api kayu, dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
Kapolres AKBP Agus, mengatakan, tersangka terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran.
Oleh karena itu, tersangka R diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
“Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” kata AKBP Agus.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling