Tuturpedia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II, Aus Hidayat Nur, mengingatkan KPU dan segenap panitia bahwa aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) tidak layak dijadikan acuan dalam pemilihan.
Hal tersebut ia sampaikan seusai menerima laporan adanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menggunakan Sirekap sebagai penghitungan di Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
“Dasarnya sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Perhitungan suara harus manual, bukan dengan aplikasi seperti Sirekap. Apalagi kita temukan banyak bug pada sistem tersebut,” jelas Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu di Samarinda, pada Rabu (21/2/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima dari saksi PKS di tingkat Kecamatan, Ridwan Zulkarnain pernah mengajukan permintaan untuk melakukan penghitungan diskor. Bahkan, saksi juga meminta penghitungan agar dilakukan secara manual.
Meskipun begitu, PPK tetap mempertahankan keputusan untuk menggunakan aplikasi Sirekap. Akhirnya, saksi dari PKS pun menyetujui dengan keberatan dan melaporkannya melalui formulir.
“Error Sirekap ini telah mengguncang kredibilitas pemilu, padahal hanya sekadar alat bantu. Kalau malah dijadikan dasar perhitungan, akan makin chaos dan pemilu kehilangan total legitimasinya,” jelas Aus.
Diketahui KPU telah mengakui adanya kesalahan manusia dan sistem pada aplikasi Sirekap. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan kepada media bahwa akan memperbaiki kesalahan yang disebabkan bug pada Sirekap.***
Penulis: Ixora F
Editor: Annisaa Rahmah















