Tuturpedia.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua masih terus ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Rabu (18/10/23), KPK menduga adanya keterlibatan Sirajudin Machmud yang merupakan suami dari penyanyi Zaskia Gotik.
Sirajudin Machmud dicurigai turut menerima aliran uang korupsi dari pembangunan gereja Kingmi Mile tersebut untuk keperluan pribadi.
Dugaan ini menguat usai Sirajudin menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi ini.
Sirajudin pun telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Sirajudin Machmud (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu Tersangka untuk keperluan pribadi saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali juga menambahkan jika Sirajudin Machmud memang menerima sejumlah uang dari salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan gereja tersebut.
“Adapun uang yang diterima dari salah satu Tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika,” tambahnya.
Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Sirajudin Machmud yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK tampak enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dijalaninya.
Dia hanya menyebut bahwa dirinya sudah menjelaskan apa yang diperlukan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana ini.
“Saya datang memenuhi panggilan KPK Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan. Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya,” ujar Sirajudin.
Diketahui jika KPK sudah menetapkan empat tersangka baru dalam perkara korupsi ini.
Empat tersangka tersebut ialah Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan Totok Suharto (TS).
Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga jika para tersangka mendapat keuntungan pribadi hingga Rp 3,5 miliar dan sudah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda