Tuturpedia.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari tanggapi soal pernyataan Jokowi yang melarang teriak curang, tetapi salah satu paslon boleh teriak sudah menang.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Minggu (18/2/2024), Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi soal pernyataan larangan Presiden Jokowi untuk tidak berteriak soal kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Feri Amsari, pernyataan tersebut sebuah masalah. Lantaran di lain sisi ada pasangan capres dan cawapres yang bahkan sudah mengklaim kemenangan dan tidak dilarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tanggapan Feri Amsari pada pernyataan Jokowi tersebut disampaikan saat melakukan konferensi pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/2).
“Presiden menyampaikan bahwa jangan teriak-teriak curang, daftarkan saja ke Bawaslu dan ke Mahkamah Konstitusi, kurang lebih begitu, ya. Kita dilarang teriak-teriak curang, tetapi yang lain boleh teriak-teriak sudah menang itu masalah bagi saya,” komentar Feri Amsari.
Lebih lanjut, Feri menilai pernyataan Jokowi tersebut menjadi bentuk ketidaktahuan atas hak warga negara untuk bersuara dan menyederhanakan peristiwa kecurangan yang terjadi.
“Jadi bagi saya ucapan presiden itu tidak tahu hak warga negara dalam perlindungan hak sipil mereka dalam pemilu sehingga kemudian mengeluarkan pernyataan yang kesannya menyederhanakan masalah,” imbuh dia.
Tak hanya itu, Feri Amsari juga mengatakan jika pernyataan yang disampaikan oleh Jokowi menunjukkan bahwa dirinya tidak berimbang dalam menyikapi Pemilu 2024.
“Nah bagi saya, pernyataan-pernyataan presiden itu menunjukkan tidak berimbangnya presiden dalam berbagai hal,” ujar Feri Amsari.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini juga menyatakan jika banyak masyarakat sipil yang memiliki argumentasi kuat sudah meneriakkan perkara kecurangan Pemilu 2024.
Bahkan ada beberapa temuan yang terindikasi melibatkan Jokowi dalam kecurangan Pemilu itu.
“Padahal kalau dilihat apa yang kami tampilkan dalam kecurangan pemilu, proses kecurangan terjadi luar biasa dan melibatkan presiden sebagai salah satu pelaku kecurangan,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Jokowi sempat meminta agar masyarakat tidak hanya mengeluh soal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang disebut banyak ditemukan kekurangan.
Adapun Jokowi justru meminta bukti kecurangan tersebut dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang pertama, mengenai kecurangan, caleg (calon anggota legislatif) itu ada saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Partai ada saksi di TPS, capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden) kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana, terbuka untuk diambil gambarnya,” ujar Jokowi saat ditemui di JIExpo, Kemayoran, Jakarta pada Kamis (15/2).***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda