Tuturpedia.com – Bakal calon presiden (Capres) Anies Baswedan menyampaikan gagasan untuk Indonesia, terkait pencalonannya di Pilpres 2024 bersama Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP).
Anies mengatakan, ketika nantinya terpilih, dirinya berusaha menegakkan keadilan dan kesetaraan di Indonesia lewat koalisinya.
“Kita sekarang bertanggung jawab untuk menghadirkan keadilan dan kesetaraan. Hal itulah yang menjadi misi dari Koalisi Perubahan,” tuturnya dalam dialog “3 Bacapres Bicara Gagasan” di UGM, Yogyakarta (19/9/2023).
Proses menghadirkan keadilan dan kesetaraan itu menurutnya dilakukan mulai dari memaksimalkan akses pada fasilitas dasar masyarakat. Setidaknya, ada lima program Anies dalam mengupayakan akses tersebut.
Pertama, soal kesehatan. Anies berupaya meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap kesehatan.
“Kita menginginkan dari ibu mengandung, sampai dengan ketika mereka (anak) aktif punya perlindungan atas jaminan kesehatannya,” kata Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Kedua, pendidikan. Menurutnya pendidikan adalah bekal utama setiap manusia Indonesia. Jika terpilih, Anies ingin mengembangkan kualitas manusia Indonesia dengan kesetaraan dalam meraih kesempatan pendidikan.
“Jumlah bangku SD, SMP, SMA bak piramida, makin tinggi jenjang pendidikannya, makin sedikit jumlah bangkunya. Kita berupaya mengurangi kesenjangan itu,” ujarnya.
Ketiga, lapangan pekerjaan yang setara bagi seluruh masyarakat. Sebab, menurut dia, perekonomian di Indonesia masih berpusat di Ibu Kota DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, dirinya menargetkan 14 kota lain bisa menjadi pusat perekonomian sehingga bisa terciptanya lapangan kerja yang luas.
Keempat, Anies ingin terbentuknya tata kelola kebutuhan dasar, misalnya pemenuhan beras bagi mereka yang statusnya pra sejahtera di tengah kenaikan harga kebutuhan hidup.
Anies juga mendukung kesejahteraan petani dengan cara mengoreksi tata niaga dan memerangi mafia di bidang pertanian.
Kelima, prioritas penegakan hukum yang adil, pemberantasan korupsi, dan meningkatkan kredibilitas pengadilan.
Anies berupaya mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dahulu, sebelum adanya revisi UU KPK.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda















