Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye akbar capres-cawapres dalam Pemilu 2024.
Kampanye akbar ini akan dimulai pada Minggu, 21 Januari 2024 hingga Rabu, 7 Februari 2024.
Jadwal kampanye akbar capres-cawapres dibuat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Aturan tersebut diteken secara resmi oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada Rabu, 17 Januari 2024.
Melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, terdapat sejumlah zonasi dalam kampanye akbar untuk paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN), paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD.
Zonasi dibagi sesuai wilayah yang berada di Indonesia bagian Barat, Tengah, dan Timur. Sistem ini kemudian dibagi lagi menjadi 3 zona, yakni zona A, zona B, dan zona C.
Zona A terdiri dari 13 (tiga belas) provinsi, zona B terdiri dari 13 (tiga belas) provinsi, dan zona C terdiri dari 12 (dua belas) provinsi.
Jadwal Kampanye Akbar Capres-Cawapres Pemilu 2024
Berikut pengelompokan jadwal kampanye akbar Pemilu 2024, sesuai zonasi:
Zona A: Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Zona B: Sumatra Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Zona C: Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, beserta Partai Nasdem, PKB, dan PKS selaku partai pengusung dan Partai Ummat sebagai partai pendukung mengawali kampanye akbar di zona A pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Zona B pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024. Kemudian, di zona C pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beserta Partai Gerindra, Golkar, PAN, Garuda, PBB, Demokrat, dan PSI selaku partai pengusung dan Partai Gelora sebagai partai pendukung akan memulai kampanye akbar rapat umum di zona B pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Zona A pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024. Lalu, di zona C pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan PDI-P, PPP, Perindo, serta Hanura sebagai partai pengusung akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona C pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Zona B pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024. Lalu, di zona A pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Sedangkan untuk jadwal kampanye melalui metode rapat umum, jadwal kampanye akbar akan berlangsung tanggal Kamis, 8 Februari 2024 sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024. Berikut jadwalnya:
Kamis, 8 Februari 2024
– Anies-Muhaimin kampanye di Jawa Barat.
– Prabowo-Gibran kampanye di Jawa Tengah.
– Ganjar-Mahfud kampanye di Jawa Timur.
Jumat, 9 Februari 2024
– Anies-Muhaimin kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo).
– Prabowo-Gibran kampanye di Jawa Timur (Surabaya).
– Ganjar-Mahfud kampanye di DKI Jakarta (JIS).
Sabtu, 10 Februari 2024 (Puncak Kampanye Akbar)
– Anies-Muhaimin kampanye di DKI Jakarta (JIS).
– Prabowo-Gibran kampanye di DKI Jakarta (GBK).
– Ganjar-Mahfud kampanye di Jawa Tengah.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan jadwal terkait berjalannya proses Pemilu 2024. KPU menetapkan pelaksanaan kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Setelahnya akan berlangsung masa tenang, pada 11 Februari 2024-13 Februari 2024. Sementara pemungutan suara pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak, pada Rabu, 14 Februari 2024.
Penghitungan suara hingga rekapitulasi hasil pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
Hasil rekapitulasi ini akan menentukan apakah pilpres akan berjalan satu putaran atau dua putaran. Hingga pada akhirnya, jumlah suara terbanyak akan menentukan presiden RI terpilih yang dilantik pada 20 Oktober 2024.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah