banner 728x250
News  

Sikap 6 Ormas Keagamaan terhadap Izin Kelola Tambang, Menolak dan Tak Mau Terburu-buru

6 ormas keagamaan ini beri sikap terhadap izin kelola tambang. Foto: unsplash.com/dominik_photography
6 ormas keagamaan ini beri sikap terhadap izin kelola tambang. Foto: unsplash.com/dominik_photography
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan telah diizinkan untuk mengelola tambang di Indonesia.

Perizinan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang resmi pada Kamis, 30 Mei 2024.

Aturan ini akan mengizinkan ormas keagamaan mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Walaupun begitu, tidak semua ormas keagamaan menyambut baik atas izin tambang itu.

Untuk lebih jelasnya, simak daftar ormas keagamaan terhadap izin kelola tambang dari pemerintah yang telah Tuturpedia.com rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (12/6/2024).

1. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak untuk terlibat dalam izin tambang yang ditawarkan pemerintah.

Sebagaimana yang diungkapkan Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo selaku Uskup Agung Jakarta.

“Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” ucap Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, Jumat (7/6/2024).

Ignatius Kardinal mengatakan, KWI bertugas untuk beri pelayanan agama sehingga tidak masuk dalam kelompok yang bisa menjalani usaha tambang.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut, menuturkan bahwa KWI tak akan ikut partisipasi dalam izin tambang ini.

“Gereja Katolik selalu mendorong supaya tata kelola pembangunan taat asas pada prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup,” ujar Marthen Jenarut.

2. Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)

Hal serupa disampaikan oleh pihak HKBP, yang menyatakan tidak akan terlibat dalam izin tambang dari pemerintah.

Lain daripada itu, HKBP ingin pemerintah menindak tegas para penambang, yang melaksanakan tugas tidak tunduk terhadap undang-undang tentang pertambangan yang ramah lingkungan.

“Bersama ini dengan kerendahan hati, menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” terang Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar, Sabtu (8/6/2024).

Sebagai gereja Protestan, berkaca pada isi Konfesi HKBP tahun 1996, HKBP bertanggung jawab menjaga lingkungan yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan.

Maka dari itu, pihak HKBP mengatakan bahwa salah satu cara untuk mengatasi masalah lingkungan ialah dengan mengembangkan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari.

3. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menolak izin tambang, yang ditegaskan tidak adanya penawaran antara pemerintah dengan PMKRI.

“Kalaupun ada penawaran, PMKRI pasti menolak,” kata Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada.

Adapun alasan PMKRI menolak ialah demi menjaga independensi dan menjauhi risiko. Sejumlah risiko ini contohnya seperti potensi konflik agraria dengan masyarakat.

Terlebih, ia menambahkan, pertambangan Indonesia banyak menghadirkan kerusakan lingkungan. Hal ini menjadi tujuan yang bertentangan bagi PMKRI sendiri.

4. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)

Sama halnya dengan PGI, yang enggan bersedia untuk gabung dalam izin tambang dari pemerintah.

Meski begitu, Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom tetap mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi atas pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan.

“Namun demikian, PGI tidak menyediakan diri untuk ikut dalam pengelolaan tambang,” ujar Pendeta Gomar Gulto.

Menurutnya, lembaga keagamaan memiliki keterbatasan mengenai tambang. Di sisi lain, dia mengimbau agar lembaga terkait dapat fokus ke pembinaan umat.

5. Muhammadiyah

Lain dengan Muhammadiyah, pihaknya justru tidak mau terburu-buru menyikapi aturan tersebut.

“Karena ini persoalan yang krusial dan persoalan yang baru bagi Muhammadiyah. Tentu Muhammadiyah tidak ingin tergesa-gesa dalam konteks ini,” jelas Ketua PP Muhammadiyah, Saad Ibrahim.

Dalam kata lain, ia mengatakan bahwa Muhammadiyah tak ingin asal menerima tawaran dari pemerintah terhadap izin tambang. Yang mesti dilihat lebih lanjut soal positif dan negatifnya.

“Ini tentu akan kami godok lebih dulu secara baik dan sebagainya. Kami bicara soal segi positif segi negatif, kemudian juga kemampuan dalam bidang itu. Saya kira ini masih akan kami bahas,” terangnya.

6. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Sementara itu, berbeda dengan yang lain, PBNU telah mengajukan izin tambang kepada pemerintah.

“Kami memang sudah mengajukan begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP No 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan,” ucap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf yang akrab disapa Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/9/2024).

Gus Yahya menyampaikan, dibutuhkan sesuatu yang halal untuk jadi sumber pendapatan pembiayaan organisasi. Lebih lanjut, dia mengatakan, NU tidak hanya mengurusi bidang keagamaan saja, tetapi juga masyarakat dan ekonomi.

“Nah kemudian bagaimana NU menyikapi ini. NU ini pertama-tama butuh apa pun yang halal yang bisa jadi sumber revenue (pendapatan) untuk pembiayaan organisasi. Karena keadaan di bawah ini sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin,” sebutnya.***

Penulis: Annisaa Rahmah.

Editor: Annisaa Rahmah.