banner 728x250
News  

Sikap 6 Ormas Keagamaan terhadap Izin Kelola Tambang, Menolak dan Tak Mau Terburu-buru

6 ormas keagamaan ini beri sikap terhadap izin kelola tambang. Foto: unsplash.com/dominik_photography
6 ormas keagamaan ini beri sikap terhadap izin kelola tambang. Foto: unsplash.com/dominik_photography
banner 120x600

Tuturpedia.com – Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan telah diizinkan untuk mengelola tambang di Indonesia.

Perizinan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang resmi pada Kamis, 30 Mei 2024.

Aturan ini akan mengizinkan ormas keagamaan mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Walaupun begitu, tidak semua ormas keagamaan menyambut baik atas izin tambang itu.

Untuk lebih jelasnya, simak daftar ormas keagamaan terhadap izin kelola tambang dari pemerintah yang telah Tuturpedia.com rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (12/6/2024).

1. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak untuk terlibat dalam izin tambang yang ditawarkan pemerintah.

Sebagaimana yang diungkapkan Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo selaku Uskup Agung Jakarta.

“Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” ucap Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, Jumat (7/6/2024).

Ignatius Kardinal mengatakan, KWI bertugas untuk beri pelayanan agama sehingga tidak masuk dalam kelompok yang bisa menjalani usaha tambang.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut, menuturkan bahwa KWI tak akan ikut partisipasi dalam izin tambang ini.

“Gereja Katolik selalu mendorong supaya tata kelola pembangunan taat asas pada prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup,” ujar Marthen Jenarut.

2. Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)

Hal serupa disampaikan oleh pihak HKBP, yang menyatakan tidak akan terlibat dalam izin tambang dari pemerintah.

Lain daripada itu, HKBP ingin pemerintah menindak tegas para penambang, yang melaksanakan tugas tidak tunduk terhadap undang-undang tentang pertambangan yang ramah lingkungan.

“Bersama ini dengan kerendahan hati, menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” terang Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar, Sabtu (8/6/2024).

Sebagai gereja Protestan, berkaca pada isi Konfesi HKBP tahun 1996, HKBP bertanggung jawab menjaga lingkungan yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan.

Maka dari itu, pihak HKBP mengatakan bahwa salah satu cara untuk mengatasi masalah lingkungan ialah dengan mengembangkan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari.

3. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menolak izin tambang, yang ditegaskan tidak adanya penawaran antara pemerintah dengan PMKRI.

“Kalaupun ada penawaran, PMKRI pasti menolak,” kata Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada.

Adapun alasan PMKRI menolak ialah demi menjaga independensi dan menjauhi risiko. Sejumlah risiko ini contohnya seperti potensi konflik agraria dengan masyarakat.

Terlebih, ia menambahkan, pertambangan Indonesia banyak menghadirkan kerusakan lingkungan. Hal ini menjadi tujuan yang bertentangan bagi PMKRI sendiri.

4. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)

Sama halnya dengan PGI, yang enggan bersedia untuk gabung dalam izin tambang dari pemerintah.

Meski begitu, Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom tetap mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi atas pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan.

“Namun demikian, PGI tidak menyediakan diri untuk ikut dalam pengelolaan tambang,” ujar Pendeta Gomar Gulto.

Menurutnya, lembaga keagamaan memiliki keterbatasan mengenai tambang. Di sisi lain, dia mengimbau agar lembaga terkait dapat fokus ke pembinaan umat.

5. Muhammadiyah

Lain dengan Muhammadiyah, pihaknya justru tidak mau terburu-buru menyikapi aturan tersebut.

“Karena ini persoalan yang krusial dan persoalan yang baru bagi Muhammadiyah. Tentu Muhammadiyah tidak ingin tergesa-gesa dalam konteks ini,” jelas Ketua PP Muhammadiyah, Saad Ibrahim.

Dalam kata lain, ia mengatakan bahwa Muhammadiyah tak ingin asal menerima tawaran dari pemerintah terhadap izin tambang. Yang mesti dilihat lebih lanjut soal positif dan negatifnya.

“Ini tentu akan kami godok lebih dulu secara baik dan sebagainya. Kami bicara soal segi positif segi negatif, kemudian juga kemampuan dalam bidang itu. Saya kira ini masih akan kami bahas,” terangnya.

6. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Sementara itu, berbeda dengan yang lain, PBNU telah mengajukan izin tambang kepada pemerintah.

“Kami memang sudah mengajukan begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP No 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan,” ucap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf yang akrab disapa Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/9/2024).

Gus Yahya menyampaikan, dibutuhkan sesuatu yang halal untuk jadi sumber pendapatan pembiayaan organisasi. Lebih lanjut, dia mengatakan, NU tidak hanya mengurusi bidang keagamaan saja, tetapi juga masyarakat dan ekonomi.

“Nah kemudian bagaimana NU menyikapi ini. NU ini pertama-tama butuh apa pun yang halal yang bisa jadi sumber revenue (pendapatan) untuk pembiayaan organisasi. Karena keadaan di bawah ini sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin,” sebutnya.***

Penulis: Annisaa Rahmah.

Editor: Annisaa Rahmah.

news-2812

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000136

9000137

9000138

9000139

9000140

9000141

9000142

9000143

9000144

9000145

9000226

9000227

9000228

9000229

9000230

9000231

9000232

9000233

9000234

9000235

9000321

9000322

9000323

9000324

9000325

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000096

9000097

9000098

9000099

9000100

9000101

9000102

9000103

9000104

9000105

9000151

9000152

9000153

9000154

9000155

9000236

9000237

9000238

9000239

9000240

9000316

9000317

9000318

9000319

9000320

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

data kombinasi pg soft rahasia win rate awal bulan

mekanisme pola gacor malam hari game favorit

studi volatilitas pragmatic play jam sibuk

gates of olympus stabilitas perkalian petir

aktivitas pemain baru lonjakan kemenangan mahjong ways 2

9000041

9000042

9000043

9000044

9000045

9000046

9000047

9000048

9000049

9000050

9000156

9000157

9000158

9000159

9000160

9000161

9000162

9000163

9000164

9000165

9000166

9000167

9000168

9000169

9000170

9000241

9000242

9000243

9000244

9000245

9000246

9000247

9000248

9000249

9000250

9000251

9000252

9000253

9000254

9000255

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000181

9000182

9000183

9000184

9000185

9000186

9000187

9000188

9000189

9000190

9000191

9000192

9000193

9000194

9000195

9000256

9000257

9000258

9000259

9000260

9000261

9000262

9000263

9000264

9000265

9000266

9000267

9000268

9000269

9000270

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000201

9000202

9000203

9000204

9000205

9000206

9000207

9000208

9000209

9000210

9000271

9000272

9000273

9000274

9000275

9000276

9000277

9000278

9000279

9000280

9000281

9000282

9000283

9000284

9000285

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000211

9000212

9000213

9000214

9000215

9000216

9000217

9000218

9000219

9000220

9000221

9000222

9000223

9000224

9000225

9000286

9000287

9000288

9000289

9000290

9000291

9000292

9000293

9000294

9000295

9000296

9000297

9000298

9000299

9000300

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

news-2812