Tuturpedia.com – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2024, hari ini, Rabu (27/3/2024).
Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto, pihaknya meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 dibatalkan.
Selain itu, kubu AMIN juga meminta Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, atau Prabowo tetap ikut, tapi mengganti calon wakil presidennya.
Lantaran syarat Pilpres yang diajukan terdapat dua opsi, yakni Pilpres tanpa Prabowo-Gibran atau Pilpres tanpa Gibran, maka petitum yang diajukan AMIN terbagi menjadi dua versi.
9 Petitum yang Diajukan Timnas AMIN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya;
Pada petitum versi kedua, hanya ada perbedaan di poin tiga dan lima, yaitu menjadi:
3. Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan diiikuti juga oleh calon presiden nomor urut 2 H Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda