banner 728x250

Sidang Putusan PHPU: MK Sebut Keberadaan Mayor Teddy di Debat Capres 2024 Tidak Melanggar Undang-undang 

Hakim MK, Arsul Sani saat menyampaikan putusan PHPU Pilpres 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Hakim MK, Arsul Sani saat menyampaikan putusan PHPU Pilpres 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) sebut keberadaan ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy di Debat Capres 2024 tidak termasuk melanggar undang-undang. 

Dikutip Tuturpedia.com, Senin (22/4/2024), hal tersebut lantaran Mayor Teddy tidak termasuk dalam tim atau pelaksana kampanye capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran. 

“Berdasarkan penelusuran dalam sistem informasi kampanye dan dana kampanye, Teddy Indra Wijaya (Mayor Teddy) tidak termasuk dalam daftar tim kampanye maupun pelaksana kampanye pasangan calon nomor urut 2,” ujar hakim konstitusi Arsul Sani.

Lebih lanjut, Arsul Sani menyebutkan bahwa MK sudah memeriksa dalil pemohon secara saksama di mana dalil pemohon sudah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal. 

“Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu. Berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya,” lanjutnya. 

Arsul menilai kehadiran ajudan Prabowo itu berkaitan dengan tugasnya dalam mengamankan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan. 

“Karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara debat capres yang diselenggarakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan,” jelasnya. 

Sebagaimana sudah terdapat dalam ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemilu. 

“Sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf a Undang-undang pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, dan wakil-wakil harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara,” tutur Hakim Arsul Sani. 

Menurut Arsul, ajudan Prabowo tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan dalil pemohon a quo dianggap tidak beralasan menurut hukum. 

“Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.  

Hal tersebut diputuskan berdasarkan pemeriksaan saksama dari pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. 

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum, bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait bukti-bukti, surat tulisan yang diajukan oleh pemohon, keterangan Bawaslu, beserta bukti-bukti yang diajukan,” ungkapnya.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.