Tuturpedia.com – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon merupakan error in persona. Menurutnya Pegi merupakan korban salah tangkap pihak kepolisian.
Apalagi diketahui, berdasarkan keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berkas Polda Jawa Barat (Jabar) tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
“Jadi kesimpulannya itu error in persona alias salah orang dan itu sudah dibuktikan oleh keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang mengatakan, berkas Polda Jawa Barat atas tersangka Pegi Setiawan tidak memenuhi syarat formil dan materiel,” jelas Toni usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa (2/7/2024).
Error in persona dapat dimaknai sebagai kekeliruan atau kesalahan mengenai seseorang. Kekeliruan ini disebut juga dengan exceptio in persona. Dalam konteks peradilan, error in persona diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan esok hari, Rabu (3/7/2024) dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak Pegi. Toni mengaku, pihaknya sudah menyiapkan saksi dan juga ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan.
“Untuk besok kita rencananya saksi ahli ada lima. Ada lima saksi kemudian satu ahli pidana atau IT yang masih dalam konfirmasi,” tambahnya.
Di lain pihak, tim kuasa hukum Polda Jabar menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Polda memastikan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi sudah dilakukan berdasarkan prosedur penyelidikan.
“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” ungkap tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan Pegi Setiawan masih berlanjut. Tim hukum Polda Jabar masih membacakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi, yang meminta status tersangkanya untuk dibatalkan.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.