Tuturpedia.com – Tim pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong minta Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa 5 mendag lainnya terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (19/11/2024), dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (18/11/2024) tersebut, pihak Tom Lembong yang disampaikan oleh pengacaranya, Dodi S Abdulkadir menyebutkan jika impor gula bukan hanya dilakukan pada masa jabatan Tom Lembong.
Pria yang berusia 53 tahun itu bertindak sebagai pemohon, sedangkan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
“Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016, sehingga menteri perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” ujar Dodi.
Lebih lanjut, pengacara mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu menyebut jika Kejagung mengeluarkan surat penetapan sebagai tersangka memuat rentang waktu pengusutan kasus impor gula pada periode 2015-2023.
“Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan, pemohon sebagai tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima menteri perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon,” lanjut Dodi.
Adapun pihak Tom juga menyebutkan sejumlah nama menteri perdagangan yang menjabat pada masa periode tersebut.
Pihaknya pun meminta Kejagung untuk memeriksa sejumlah nama mendag tersebut dalam kasus impor gula. Sementara itu beberapa menteri yang disebutkan meliputi sebagai berikut.
Rahmat Gobel yang menjabat pada periode 2014-2015. Enggartiasto Lukita yang menjabat pada periode 2016-2019 dan sempat mengimpor 13,97 juta ton gula. Ada juga Agus Suparmanto yang menjabat pada tahun 2019-2022 dan mengimpor 5,53 juta ton gula. Kemudian Muhammad Luthfi menjabat periode 20220 hingga 2022, mengimpor sebanyak 11,49 juta ton.
Lalu terakhir Zulkifli Hasan menjabat pada periode 2022-2024 dan mengimpor sebanyak 5,6 juta ton gula.
Dodi menganggap jika Kejagung sewenang-wenang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi impor gula yakni Tom Lembong dan Charles Sitorus yang merupakan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTPPI).***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah