Indeks

Sidang PMH di PN Salatiga Memanas, Diah Iswahyuningsih dan Y. Joko Tirtono–Muhamad Yusuf Saling Serang Argumentasi

Salatiga, Tuturpedia.com – Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Slt di Pengadilan Negeri Salatiga, Senin (02/03/2026), berlangsung panas dan menyita perhatian publik. Perkara ini mempertemukan Diah Iswahyuningsih sebagai penggugat melawan Y. Joko Tirtono (Tergugat I) dan Muhamad Yusuf (Tergugat II).

Gugatan bermula dari polemik pemberitaan dan persoalan utang piutang yang sebelumnya mencuat ke publik. Dalam persidangan terungkap adanya perjanjian yang disebut dibuat di lingkungan KOREM 073/Makutarama dan diduga kemudian diingkari oleh salah satu pihak. Situasi tersebut berujung pada laporan kepolisian hingga konferensi pers yang dilakukan Y. Joko Tirtono selaku kuasa hukum Muhamad Yusuf.

Ruang Sidang Penuh, Saksi Diuji Ketat

Sejak pagi, ruang sidang dipadati pengunjung dan awak media. Saksi fakta Budi Lukman Afianto menjadi sorotan ketika dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum tergugat. Ia mengaku hanya melihat judul pemberitaan tanpa membaca isi lengkapnya serta tidak mengetahui secara pasti latar belakang dicantumkannya nama Diah dalam berita tersebut.

Budi juga menjelaskan bahwa informasi itu dilihatnya dari akun TikTok milik istrinya menjelang Hari Kartini 2025, bukan dari ponsel pribadinya. Keterangan tersebut langsung diuji ketat untuk menilai relevansi dan bobot kesaksiannya dalam perkara.
Adu Argumentasi Saat Saksi Ahli Diperiksa
Ketegangan meningkat saat majelis hakim memeriksa saksi ahli penggugat, Assoc.
Prof. Dr. Jeferson Kameo, SH., LLM. Pendapat hukum yang disampaikan memantik respons kritis dari kuasa hukum tergugat.

Kuasa hukum tergugat, Saam Fredy Marpaung, S.H., M.H., bahkan sempat mempertanyakan dokumen pendukung kompetensi akademik saksi ahli, termasuk legalitas dan latar belakang keilmuannya. Perdebatan sengit pun tak terhindarkan, hingga majelis hakim beberapa kali mengingatkan agar kedua belah pihak tetap fokus pada substansi perkara dan menjaga ketertiban sidang.

Strategi Hukum Beradu

Tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Komarudin Nur, S.H.; Bambang Tri Wibowo, S.H.; Handrianus Handyar R, S.H., CIL; dan Safinatun Najah, S.H., C.Med., tampak aktif mempertahankan argumentasi. Di sisi lain, Y. Joko Tirtono yang akrab disapa “Jack” didampingi Saam Fredy Marpaung, S.H., M.H.; Danang Adi Wijaya, S.H.; Hebron Richard Karetji Sebayang, S.H.; dan Joni Krismanto, S.H., juga tak kalah agresif membangun konstruksi pembelaan. Adu strategi hukum kedua kubu berlangsung dinamis, memancing perhatian para praktisi hukum yang mengikuti jalannya sidang.

Isu Imunitas Advokat Disorot

Perkara ini juga menjadi perhatian karena menyangkut posisi advokat yang menjalankan profesinya dan memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sejumlah kalangan advokat di Salatiga menilai, gugatan terhadap advokat dalam konteks menjalankan tugas profesinya merupakan isu sensitif yang perlu dicermati secara hati-hati oleh majelis hakim.

Sidang ditutup dengan penjadwalan agenda lanjutan sebelum memasuki tahap kesimpulan. Publik kini menanti, apakah gugatan penggugat akan terbukti secara hukum, atau justru dalil-dalil pihak tergugat yang lebih meyakinkan majelis hakim dalam putusan akhir nanti. Sidang berikutnya diperkirakan kembali menyedot perhatian masyarakat dan kalangan hukum di Salatiga.

Exit mobile version