Tuturpedia.com – Mahkamah Agung (MA) akan segera adili dua anggota polisi yang divonis bebas terkait tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. Keduanya merupakan mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Permohonan kasasi sendiri diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasca vonis bebas yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis bebas tersebut jelas membuat ratusan keluarga korban kecewa mengingat Tragedi Kanjuruhan yang menelan hingga 135 nyawa.
Melansir dari website resmi MA pada Rabu (02/08/2023), terdapat dua permohonan kasasi dengan nomor yang berbeda, yaitu 922K/Pid/2023 untuk AKP Bambang Sidik Achmadi dan 92D/K/Pid/2023 untuk Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kedua anggota polisi tersebut diadili oleh majelis hakim yang sama. Berada di posisi ketua majelis adalah Hakim Agung Surya Jaya, dan didampingi oleh dua anggota yaitu Hakim Agung Brigjend TNI (Purn.) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Pasalnya, keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Selain Bambang dan Wahyu, majelis hakim PN Surabaya juga memvonis tiga terdakwa lainnya. Ketiganya adalah ketua panpel Arema FC Abdul Haris (1,5 tahun penjara), Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (1,5 tahun penjara), dan security officer Soko Sutrisno (1 tahun penjara).