Tuturpedia.com – Beberapa waktu lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi pusat layanan lintas agama.
Menag Yaqut mengatakan bahwa transformasi ini bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.
Dikutip Tuturpedia.com dari laman kemenag.go.id pada Kamis (29/2/2024), Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan 40 layanan keagamaan yang potensial untuk disediakan di KUA dan bisa dimanfaatkan untuk masyarakat lintas Agama.
“40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA,” tutur Zainal Mustamin.
Senada dengan Zainal, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto pun menambahkan pernyataan mengenai beberapa layanan lintas agama yang dapat segera dijalankan di KUA seperti bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga untuk non muslim.
“Ada beberapa layanan yang dapat segera dilaksanakan di masyarakat, yakni bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama non Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk agama non Islam, yang dilakukan oleh masing-masing penyuluh agama,” ujar Agus Suryo.
Lebih lanjut, Agus Suryo pun berhadap agar program transformasi KUA ini bisa meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama, di mana KUA bisa menjadi tempat yang nyaman untuk semua masyarakat dalam mengakses layanan keagamaan yang dibutuhkan.
Berikut rancangan 40 layanan yang akan disediakan di KUA nantinya:
1. Layanan pendaftaran perkawinan.
2. Layanan pencatatan perkawinan.
3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan.
4. Layanan penerimaan data perkawinan.
5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan.
6. Penerbitan Surat Keterangan Status Belum Menikah/Janda/Duda.
7. Pencatatan laporan nikah di luar negeri.
8. Pencatatan penetapan perkawinan.
9. Pencatatan perjanjian perkawinan.
10. Bimbingan perkawinan pra nikah (calon pengantin).
11. Bimbingan perkawinan masa nikah (relasi sehat pasutri).
12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga.
13. Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN).
14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
15. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga.
16. Pendampingan dan advokasi keluarga.
17. Konsultasi keluarga hitta sukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia Katolik.
18. Layanan pemanfaatan data keagamaan.
19. Penerbitan ID Rumah Ibadah.
20. Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah.
21. Bimbingan tata kelola rumah ibadah.
22. Layanan konsultasi keagamaan.
23. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Lembaga Keagamaan.
24. Layanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kajian Keagamaan.
25. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Kajian Keagamaan.
26. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan tingkat kecamatan.
27. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamatan.
28. Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat.
29. Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan.
30. Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan.
31. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif.
32. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif.
33. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif.
34. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif.
35. Layanan pemberdayaan ekonomi umat.
36. Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat.
37. Layanan mediasi konflik paham keagamaan.
38. Layanan konsultasi paham keagamaan.
39. Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan.
40. Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah