Tuturpedia.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pra kajian terhadap lima produk yang akan dikenakan cukai.
Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (27/7/2024), hal ini disampaikan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto dalam kuliah umum mengenai Menggali Potensi Cukai, Selasa (23/7/2024).
Sejumlah barang yang akan dikenakan cukai di antaranya rumah, tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik, fast food atau makanan siap saji, dan tisu.
Iyan Rubiyanto mengatakan pihaknya sudah mengajukan rumah, di mana rumah yang akan menjadi sasaran ialah rumah mewah yang kerap di-flexing, misal rumah Rp2 miliar.
“Rumah pernah kita ajukan, tapi isunya kalau rumah, rumah yang mewah-mewah rumah yang sering di-flexing, rumah Rp2 miliar kemarin, isu Tompi itu ribut juga,” kata Iyan.
Tak hanya itu saja, pra kajian juga akan menyasar soal hobi-hobi orang kaya seperti olahraga golf.
Ia mengatakan jika di Indonesia barang yang kena bea cukai masih cukup sedikit, setidaknya baru ada tiga, yakni etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.
“Asal tahu saja objek barang kena cukai yang dimiliki Indonesia saat ini masih tiga yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau termasuk rokok elektrik dan VAP,” lanjutnya.
Adapun hal ini memang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Iyan juga membandingkan negara Indonesia dengan negara di kawasan ASEAN yang sudah menerapkan bea cukai terhadap jasa.
“Apabila dibandingkan dengan negara kawasan ASEAN, barang kena cukai di Indonesia masih jauh tertinggal, negara Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam bahkan negara kawasan ASEAN juga telah memungut cukai terhadap jasa,” pungkasnya.
Namun, Iyan juga mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah masih belum menerapkan kena cukai terhadap beberapa barang dan jasa tersebut. Adapun terkait kebijakan ini masih digodok dan belum diterapkan.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.















