banner 728x250
News  

Siap-Siap! Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Mulai 18 September – 1 Oktober 2023

PMJ gelar Operasi Zebra mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023. FOTO: PMJNews.
PMJ gelar Operasi Zebra mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023. FOTO: PMJNews.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com Polda Metro Jaya telah melaksanakan apel gelar pasukan untuk kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023.

Operasi zebra ini dijadwalkan akan yang digelar selama 14 hari mulai Senin 18 September hingga 1 Oktober 2023 mendatang.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Senin (18/8/23), Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan pihaknya akan mengerahkan ribuan personel gabungan dari Satuan Tugas Daerah serta Satuan Tugas Resort (Satgasres) jajaran.

“Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yaitu pada tanggal 18 September sampai dengan 1 Oktober 2023,” ujar Suyudi.

Suyudi juga menuturkan bahwa Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat, menurunkan angka kecelakaan, serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini, setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus untuk ditindaklanjuti apabila ada pengguna lalu lintas yang ketahuan melanggarnya. Pelanggaran tersebut ialah sebagai berikut:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi/Pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi/Pengendara yang  menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan maksimal yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi/Pengendara yang masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Pengemudi / Pengendara yang melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses