banner 728x250
News  

Siap-siap! Masyarakat Semarang yang Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

Walikota Semarang ingatkan masyarakat terkait masalah pengelolaan sampah. FOTO: Instagram.com/tpa.jatibarang
Walikota Semarang ingatkan masyarakat terkait masalah pengelolaan sampah. FOTO: Instagram.com/tpa.jatibarang
banner 120x600

Tuturpedia.com – Pengelolaan sampah menjadi hal yang penting, termasuk di Kota Semarang.

Bahkan, Kota Semarang telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda tentang Pengelolaan Sampah itu bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di Kota Semarang.

Apalagi, masalah terkait sampah di Kota Semarang sangatlah kompleks.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda tersebut sehingga kurang peduli dengan pengelolaan sampah bahkan membuang sampah sembarangan.

Padahal, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang melanggar, seperti membuang sampah sembarangan dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda mencapai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu selalu mengajak masyarakat untuk mengubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah supaya mencegah terjadinya banjir ketika musim hujan.

“Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Selalu ini persoalannya yang menyebabkan banjir,” ujar Hevearita, seperti dikutip Tuturpedia.com dari semarangkota.go.id pada Sabtu (30/9/2023).

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat megubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. “Jangan buang sampah sembarangan,” tuturnya.

Dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2012, Hevearita berharap adanya perubahan metode pengelolaan sampah, dari yang awalnya mengandalkan pendekatan akhir menjadi pengelolaan sampah berkelanjutan.

Pengelolaan sampah berkelanjutan dapat dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

Wanita yang kerap disapa Mbak Ita itu juga ingin sosialisasi terkait Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah agar terus ditingkatkan.

Ia berharap, masyarakat yang mengetahui peraturan tersebut dapat meningkatkan kepedulian atas pengelolaan sampah.

Pasalnya, isu terkait sampah harus diselesaikan bersama dari hulu ke hilir.

“Saya berharap, sampah-sampah ini tidak terus-menerus terjadi. Ini sebenarnya setiap kali kita melakukan kebersihan, lagi-lagi ada sampah lagi. Sehingga sebenarnya kita harus melakukan sosialisasi untuk bagaimana masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Harus ada sosialisasi terkait sampah, dari hulu ke hilir,” tegasnya.

Pemerintah Kota Semarang telah melakukan sosialisasi Perda tersebut, yakni dengan mengadakan Lomba Lampah Kita (Lomba Kelola Sampah di Lingkungan Kita). 

Upaya lain yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang untuk mengurangi sampah antara lain kampanye Semarang Wegah Nyampah di platform-platform media sosial, meminimalisir pembuangan makanan oleh tempat usaha melalui gerakan CEMPAKA (Cegah Stunting Bersama Pengusaha di Kota Semarang), menyelenggarakan Gerakan Sayang Pangan Kota Semarang (Garang Asem), dan masih banyak lagi.***

Penulis: Ixora F

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses