banner 728x250

Siap-siap! Januari 2025 Setiap Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi TPL

Ilustrasi kendaraan motor dan mobil wajib memiliki asuransi TPL. Foto: pexels.com/pixabay
Ilustrasi kendaraan motor dan mobil wajib memiliki asuransi TPL. Foto: pexels.com/pixabay
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Mobil dan motor akan diwajibkan untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025. 

Dikutip Tuturpedia.com, Minggu (21/7/2024), pernyataan soal TPL ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan OJK, Ogi Prastomiyono. 

Ia mengatakan hal ini senada dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang PPSK, di mana asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil maupun motor. 

“Dalam undang-undang PPSK dinyatakan bahwa setiap amanat undang-undang PPSK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lambat 2 tahun sejak undang-undang PPSK diundangkan,” ujar Ogi Prastomiyono.  

Berdasarkan pada aturan itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan berkaitan dengan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. 

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut,” lanjut Ogi. 

Ogi menyampaikan jika banyak peserta yang mengikuti asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayar pun akan lebih murah. 

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” katanya.

Third Party Liability (TPL) sendiri berbeda dengan asuransi kendaraan bermotor yang saat ini ada seperti comprehensive atau all risk dan juga total loss only atau TLOO. 

TPL ini nanti akan bermanfaat, salah satunya untuk menutup ganti rugi perbaikan mobil pihak ketiga yang juga rusak akibat dari tabrakan.

Manfaat lainnya dari TPL ini ialah dapat menekan kerugian yang diakibatkan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. 

Contoh kasusnya ialah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan korban mengalami kerugian secara materiel berupa kerusakan kendaraan, maka korban akan menerima ganti rugi secara materiel dan santunan dari asuransi bila kendaraan sudah didaftarkan asuransi. 

Manfaat TPL juga akan dirasakan oleh pihak ketiga yang terlibat kecelakaan, contohnya ialah apabila pemilik kendaraan mobil mengalami kecelakaan dan ada tiga orang penumpang yang ikut mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan dibiayai oleh perusahaan asuransi.  

Meski akan diwajibkan bagi kendaraan bermotor, namun TPL ini masih bersifat gotong royong dan juga sukarela. 

“Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan,” pungkasnya.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.