Jateng, Tuturpedia.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus melakukan upaya pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD).
Salah satunya dengan mengajak seluruh kecamatan dan kelurahan/desa untuk melakukan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi penyakit DBD.
Kepala Dinkes Blora, Edi Widayat, saat dihubungi oleh awak media ini melalui sambungan telepon dan pesan aplikasi WhatsApp, pada Jumat (8/3/2024) pagi, mengingatkan masyarakat terhadap penyebaran DBD.
“Kami mengajak camat dan lurah untuk memberikan imbauan dan mengingatkan masyarakat untuk melakukan pencegahan dini terhadap penyebaran DBD di lingkungan tempat tinggal,” ucapnya.
Pihaknya pun menuturkan, bahwasanya ada beberapa hal yang dapat dilakukan camat dan lurah dalam melakukan pencegahan.
Di antaranya dengan turut berperan aktif meningkatkan upaya penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
“Yaitu melalui kegiatan menguras, menutup, dan memanfaatkan kembali barang belas, plus mencegah gigitan nyamuk (3M plus) dengan mengimplementasi Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J),” ungkapnya.
Selanjutnya, Edi sapaan akrab Kadinkes Blora ini, kembali meningkatkan pemantauan terhadap kejadian DBD melalui Pemantauan Jentik Berkala (PJB) dan mengaktifkan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
“Kami, juga mengingatkan kepada masyarakat untuk segera berobat ke fasilitas kesehatan atau puskesmas, jika ada anggota keluarga yang sakit dengan gejala demam lebih dari dua hari, sakit kepala, mual atau muntah, dan keluar bintik merah di kulit,” terangnya.
Selain itu, lanjutanya kembali, dilakukan pemberian laporan kasus DBD kepada puskesmas sesuai wilayah tempat tinggal.
Kemudian mewaspadai adanya lembaga yang mengatasnamakan Dinkes dengan menawarkan jasa pengasapan atau fogging berbayar dan pemberian abate.
“Pemerintah Daerah kabupaten Blora, melalui Dinkes dan Puskesmas melakukan fogging berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan dan bukan melakukan penawaran kepada masyarakat,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, kegiatan tersebut juga menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 000/356/2024 tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).
Maka akan dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian, melalui kegiatan pemberantasan nyamuk (PSN) 3M plus, serta kerja bakti secara serentak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kerja bakti serentak dilakukan pada hari Jumat tanggal, 8, 15, dan 22 Maret 2024, jam 07.00-09.00 WIB.
2. Kepala perangkat daerah dan jajarannya untuk melaksanakan kegiatan tersebut di wilayah kerja masing-masing.
3. Camat meneruskan ke Kepala Desa /Lurah untuk melaksanakan kegiatan tersebut bersama masyarakat diwilayah masing-masing.
4. Melaporkan kegiatan tersebut kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan dengan mengupload bukti kegiatan pada link https:/bit.y/Dokumentasi PSN Blora.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.