banner 728x250

Siap Hadapi Gugatan PHPU, Tim Pembela Prabowo-Gibran Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait

TUTURPEDIA - Siap Hadapi Gugatan PHPU, Tim Pembela Prabowo-Gibran Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait
Tim Pembela Prabowo-Gibran sebut gugatan PHPU Pilpres cacat formil. Foto: Laman MK RI.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pada Senin (25/3/24) malam, Tim Pembela Prabowo-Gibran resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dari dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Dua gugatan yang diajukan oleh kedua paslon lainnya (Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud) ke Mahkamah Konstitusi RI tersebut menuntut adanya pemilihan ulang dengan mendiskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka dan juga paslon nomor urut 02. 

Merespons adanya dua gugatan tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran yang digawangi oleh Yusril Ihza Mahendra, Hotman Paris, dan Otto Hasibuan telah resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait. 

“Sejauh ini tim sudah bekerja untuk membedah anatomi dan konstruksi permohonan yang diajukan oleh dua pasangan calon. Bagi kami, ini persoalan yang sangat standar saja. Jadi, sejauh ini yang kami identifikasi tidak ada yang istimewa,” ujar Gibran Fahri Bachmid, selaku Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo, Jakarta, Senin (25/3).

Selain itu, menurut Yusril Ihza Mahendra, selaku Juru Bicara Tim Pembela Prabowo-Gibran mengatakan timnya telah menyiapkan 45 advokat yang tergabung sebagai tim hukum.

Timnya juga telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai Pihak Terkait dan diterima langsung oleh Kepaniteraan MK, Muhidin.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (26/3/24) setelah pengajuan permohonan ini, pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas dalil-dalil pokok permohonan yang diajukan oleh para Pemohon. 

Nantinya, jawaban tersebut akan diserahkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran selambat-lambatnya pada Rabu (27/3/2024) dan kemudian disampaikan secara lisan pada Sidang Jawaban Pihak Terkait pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

“Tim Pembela ini sudah satu sikap dan siap serta mampu menjawab seluruh argumen dan membantah bukti-bukti yang diajukan para Pemohon dalam dua permohonan yang diajukan ke MK ini. Tim Pembela telah kerja maraton untuk menghadapi seluruh dalil para Pemohon,” ujar Yusril, Jakarta, Senin (25/3). 

Tim hukum yang tergabung pada Tim Pembela Prabowo-Gibran menyebutkan jika gugatan yang dilayangkan oleh kedua paslon lain cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh MK.

Menurut Tim Hukum, gugatan PHPU haruslah mempersoalkan seputar perselisihan hasil dari Pilpres. Bukan malah pelanggaran proses pemilu yang menjadi ranah dari Bawaslu, PTUN, dan MA.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses