banner 728x250

Shin Tae-yong Dapat Golden Visa, Siapa Saja yang Pantas Mendapatkan?

Syarat Golden Visa Indonesia. Foto: instagram.com/shintaeyong7777
Syarat Golden Visa Indonesia. Foto: instagram.com/shintaeyong7777
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Golden Visa Indonesia telah resmi dirilis pada Kamis (25/7/2024) dan pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong (STY), mendapatkan kehormatan menjadi orang pertama yang mendapatkan fasilitas ini.

Dalam acara peluncuran Golden Visa yang digelar di Hotel Ritz-Carlton Jakarta tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir untuk peresmiannya.

“Golden Visa Indonesia hari ini saya luncurkan,” ujar Presiden, yang kemudian menjelaskan bahwa layanan tersebut dirilis dalam rangka memberi kemudahan bagi para Warga Negara Asing (WNA) dalam berinvestasi maupun berkarya di Indonesia.

Mengenal Golden Visa Indonesia

Golden Visa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya di dalam Bab V Pasal 184 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 Tahun 2003 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Berdasarkan peraturan tersebut, Golden Visa dideskripsikan sebagai jenis visa maupun izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, serta izin masuk kembali yang berlaku selama periode tertentu. Batas durasinya adalah maksimal 5 atau 10 tahun.

Pemberian Golden Visa juga dilakukan dalam kegiatan investasi (penanaman modal), penyatuan keluarga, repatriasi, hingga rumah kedua (second home).

Kriteria yang Bisa Mendapatkan Golden Visa

Pemberian Golden Visa tidak bisa dilakukan begitu saja. Sebab, ada proses seleksi yang harus ditempuh dan seleksinya dilakukan dengan mempertimbangkan para WNA yang memberikan manfaat bagi Indonesia.

Untuk lebih jelasnya lagi, kriteria siapa saja yang bisa mendapatkan Golden Visa pun telah diatur dalam Permenkumham No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Mereka adalah sebagai berikut:

1. Penanaman modal (investasi).

  • Orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing investor perorangan yang tidak berniat untuk mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing yang akan menjabat di posisi anggota direksi maupun anggota dewan komisaris perusahaan yang akan didirikan di Indonesia, yang merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan di luar Indonesia.
  • Orang asing perwakilan perusahaan induk dari luar negeri yang akan bertugas atau berkunjung ke anak perusahaan atau cabang yang berlokasi di Indonesia.

2. Penyatuan keluarga.

  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal tetap atau terbatas.
  • Anak berusia di bawah 18 tahun atau belum menikah dan menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu yang memegang izin tinggal tetap atau terbatas.
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak yang memegang izin tinggal tetap atau terbatas.

3. Repatriasi.

  • Mantan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa mempunyai penjamin.
  • Keturunan mantan WNI paling banyak derajat kedua yang akan tinggal tanpa mempunyai penjamin.

4. Rumah kedua.

  • Rumah kedua (second home).
  • Tokoh dunia.
  • Keahlian khusus.
  • Lansia berusia 55 tahun atau lebih.

Itulah kriteria untuk memperoleh Golden Visa. Semoga bermanfaat ya, Tuturpedians!

Penulis: K Safira.

Editor: Annisaa Rahmah.