Jakarta, Tuturpedia.com – Dewan Pers semakin mempermudah proses verifikasi bagi perusahaan pers. Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menegaskan bahwa sertifikasi perusahaan media adalah hak, bukan kewajiban.
Kebijakan baru ini memungkinkan perusahaan pers melakukan pengajuan secara daring (online) untuk mempercepat proses legalitas. Kamis, (27/11/2025).
“Sertifikasi perusahaan media itu bukan kewajiban melainkan hak,” tegas Yogi dalam seminar digital yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Proses Cepat dan Gratis, Asal Berkas Lengkap
Untuk mempermudah dan mempercepat proses, Dewan Pers telah menyediakan layanan pengajuan sertifikasi secara online melalui laman resmi mereka di dewanpers.or.id. Yogi menjanjikan proses verifikasi yang cepat asalkan seluruh persyaratan dipenuhi.
“Teman-teman isi berkasnya semua di sana. Tidak dibayar, lengkap berkas, kalau berkas lengkap, saya janji dua minggu selesai terverifikasi,” ujarnya.
Bagi perusahaan media yang menemui kendala teknis, Dewan Pers juga menyediakan layanan bantuan melalui call center di nomor 08112203534.
Syarat Standar Perusahaan Pers
Meski prosesnya dipermudah, perusahaan media tetap harus memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan Dewan Pers. Beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi meliputi:
- Memiliki badan hukum yang sah.
- Memiliki bidang usaha yang sesuai.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Wartawan inti perusahaan sudah mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).
Tawaran Opsi Verifikasi Langsung ke Daerah
Selain jalur online, Yogi juga menawarkan opsi pendampingan dan verifikasi langsung ke daerah. Opsi ini ditujukan untuk perusahaan media yang ingin Dewan Pers datang langsung, meskipun ia mengakui adanya kendala anggaran.
“Ada satu lagi contoh, kalau teman-teman ingin kami datang, sebab sejak Prabowo kami tidak dikasih anggaran. Kalau teman-teman ada sponsor, cukup bantu kami,” pungkasnya.
Dengan kata lain, perusahaan pers yang mengundang dan menyediakan dukungan logistik seperti transportasi, penginapan, dan tempat kegiatan, dapat difasilitasi untuk mendapatkan pendampingan dan verifikasi di lokasi mereka.
