tuturpedia.com – Masih ingat berita bule membuat onar di Bali? Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, menghentikan sementara layanan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Meski asalan utamanya adalah masalah kesehatan, gangguan ketertiban umum menjadi alasan yang mendapat sorotan dari netizen.
Pasalnya, belakangan banyak beredar foto maupun video oknum warga negara asing yang melanggar ketertiban umum dan meresahkan warga.
Sebelumnya, ada 169 negara penerima bebas visa kunjungan, termasuk 10 diantaranya adalah negara ASEAN.
Dari daftar panjang tersebut, kini hanya tersisa 10 negara yang mendapat hak bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara ASEAN seperti Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Negara tersebut bebas visa kunjungan selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan yang harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi hanya berupa tiket meninggalkan Indonesia dan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak kedatangan.
Bagi yang ingin tinggal lebih lama, warga negara asing dapat memilih jenis izin tinggal lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas.
Hmmmm apakah kamu setuju dengan kebijakan ini?
Penulis : Redaksi Tuturpedia