Tuturpedia.com – Belakangan aturan soal seragam siswa 2024 banyak menuai kontroversi di kalangan masyarakat dan di sosial media.
Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (17/4/2024), banyak yang mengatakan jika seragam siswa 2024 akan diubah dan ditambah.
Ada juga yang menyebutkan bahwa aturan seragam siswa 2024 ini wajib untuk diikuti, lantas bagaimana aturan yang sebenarnya? Berikut tanggapan dari Kemendikbudristek.
Landasan aturan seragam siswa 2024 ini sebenarnya masih menggunakan Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 yang mengatur soal bagaimana pakaian seragam sekolah siswa di Indonesia.
Seperti yang diketahui, seragam sekolah saat ini terdiri dari tiga jenis dan kemudian akan ditambah dengan satu pakaian adat.
Jadi nantinya, akan ada seragam sekolah yang sudah biasa siswa gunakan, seragam pramuka dan satu pakaian adat yang menjadi baru ditambahkan dalam aturan akhir-akhir ini.
Nantinya, pakaian adat ini pun akan dipakai untuk hari-hari tertentu atau acara tertentu. Adapun tujuan dibuatnya aturan penggunaan seragam adat adalah guna untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebangsaan.
Kehebohan yang mencuat terkait aturan seragam sekolah ini membuat pihak Kemendikbudristek buka suara.
Menurut Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyebutkan bahkan aturan pakaian adat ini tidaklah wajib dan sifatnya optional dari pemerintah daerah.
“Ini adalah optional dari pemerintah daerah untuk kemudian memutuskan dan tentunya melihat tentunya dengan ekosistem satuan pendidikan yang ada di wilayahnya,” ujar Iwan Syahril.
Dia juga menegaskan jika sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Pasal 13, prinsip dari aturan ini adalah tidak boleh memberatkan orang tua dan harus disesuaikan dengan kemampuan sosial dan ekonomi para wali murid.
“Dalam hal ini juga Permendikbud Nomor 50 juga menyatakan di pasal 13, prinsip bahwa pengadaan atau peraturan seragam yang tetapkan oleh sekolah itu prinsipnya tidak boleh memberatkan oleh kepada orang tua dan harus disesuaikan memikirkan kemampuan sosial ekonomi orang tua,” tegas Iwan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa orang tua atau wali murid tidak harus membeli seragam baru, karena prinsip tidak memberatkan bagi orang tua perlu diperhatikan oleh pihak terkait dalam pelaksanaan di lapangan.
“Jadi, termasuk juga pakaian seragam yang nasional ya dan yang lain itu itu enggak harus membeli baru juga gitu. Jangan sampai ada kewajiban untuk membeli baru, prinsip ini yang menjadi pegangan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan di lapangan,” lanjutnya.
Iwan juga menjelaskan jika orang tua melalui komite sekolah bisa berdiskusi mengenai aturan pakaian adat di sekolah ini.
“Jadi, kita juga mendorong satuan pendidikan, orang tua untuk bisa berdialog. Jika ada hal-hal yang mungkin dirasa memberatkan melalui komite sekolah,” pungkasnya.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda













