Indeks

Seorang Wanita Tewas Ditusuk di Mal Central Park, Polisi Sebut Motif Pelaku Masih Diselidiki

Leher wanita ditusuk di lobil Mal Central Park, motif masih diselidiki. FOTO: Pixabay.com/ThankYouFantasyPictures
Leher wanita ditusuk di lobil Mal Central Park, motif masih diselidiki. FOTO: Pixabay.com/ThankYouFantasyPictures

Tuturpedia.com – Seorang wanita berusia 44 tahun dengan inisial FD telah meninggal akibat ditusuk oleh seorang pria berusia 26 tahun dengan inisial AH.

Peristiwa penusukan ini terjadi di depan mal Central Park, daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada pagi hari Selasa, (26/9/2023). 

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka parah akibat tusukan oleh pelaku, yang menyebabkan kematian korban. 

“Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal. Sehingga korban meninggal dunia,” kata Wibisono.

Wibisono menjelaskan, serangan oleh AH terjadi secara mendadak ketika FD berada di dekat lobi mal.

Pelaku menusuk bagian bawah leher korban dengan menggunakan pisau. 

Menurut Wibisono, berdasarkan kesaksian dan rekaman CCTV, terungkap bahwa AH telah menunggu di sekitar lokasi kejadian sejak pagi, sehingga penyerangan ini bukan tindakan spontan. 

Meskipun demikian, korban dan pelaku sepertinya tidak memiliki hubungan sebelumnya, dan penyidik sedang mencari tahu apakah penusukan ini mungkin adalah kesalahan sasaran.

“Kami dalami lagi keterangan mengapa yang disasar adalah korban ini, kami betul-betul masih mendalami,” pungkasnya.

Adapun korban tinggal di sebuah apartemen yang berdekatan dengan lokasi kejadian dan juga bekerja di kawasan perkantoran tersebut.

“Untuk pelaku sendiri domisilinya adalah di daerah Tangerang tepatnya di daerah Priuk, Tangerang,” imbuh dia.

Selain itu, Wibisono mengungkapkan bahwa pelaku telah mempersiapkan pisau tersebut dari rumahnya sebelum melakukan tindakan tersebut. 

Namun, motif sebenarnya dari tindakan pelaku masih menjadi misteri. Polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan AH untuk menentukan apakah ada gangguan jiwa yang mungkin memengaruhi tindakannya. 

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren dan akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.***

Penulis: Muhamad Rifki

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version