Tuturpedia.com – Dikeluarkan dari grup WhatsApp, seorang pria bernama Toto Toyiban alis Bucek nekat membunuh admin grup WhatsApp yang merupakan temannya sendiri.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Kamis (2/11/2023), Toto Toyiban alias Bucek merupakan seorang anggota geng motor di Kampung Bojong Cibodas, Desa Bojong Malaka, kecamatan Baleendah, Bandung.
Insiden pembunuhan bermula saat Bucek dikeluarkan dari grup WhatsApp oleh korban yang merupakan admin grup tersebut.
Pembunuhan tersebut terungkap lantaran ditemukannya mayat korban di Kampung Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (29/10/2023) pukul 16.00 WIB.
Terdapat sejumlah luka tusukan pada mayat tersebut.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan jika awalnya pelaku dimasukkan dalam grup WA geng motor, tetapi tiba-tiba terjadi percekcokan.
Motif pembunuhannya diduga lantaran pelaku merasa sakit hati usai dikeluarkan dari grup WhatsApp oleh korban.
Korban merasa tidak dihargai oleh pelaku sehingga mengeluarkan pelaku dari grup WhatsApp tersebut.
Keesokan harinya mereka bertemu dan beradu mulut kembali. Namun, Toto yang sudah merasa sakit hati akhirnya mengeluarkan pisau yang dibawanya lalu menikam korban di bagian dada sebelah kiri.
“Sehingga keesokan harinya, tersangka dikeluarkan oleh korban dari Grup WA tersebut,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
“Luka yang menyebabkan tewasnya korban, adalah luka rusuk di dada kiri, yang mengakibatkan robek pada jantung dan akhirnya korban meninggal dunia,” tambahnya.
Selang 7 jam setelah ditemukan mayat korban, polisi langsung meringkus pelaku di rumahnya di Kampung Cibodas, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.
Saat ini Toto sudah mendekam di penjara Polresta Bandung.
Atas aksinya, Toto dikenai hukuman pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 351 ayat 3, terkait penganiayaan dan mengakibatkan meninggal dunia,” ucap Kombes Pol Kuswoyo Wibowo.
“Kami lapisi lagi dengan pasal 338, yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara, ” imbuhnya.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda