Blora, Tuturpedia.com — Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan di Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Sugiyarto, menyoroti keras penanganan perkara yang dinilainya menyimpang dari prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ia menegaskan bahwa kliennya, seorang ibu-ibu, tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik, tetapi juga berpotensi menjadi korban ketidakadilan sistem hukum. Minggu, (21/12/2025).
Sugiyarto menyatakan, peristiwa yang menimpa kliennya merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang seharusnya diproses sesuai hukum acara pidana, bukan diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di tempat kejadian perkara.
“Ini dugaan penganiayaan. Tidak bisa serta-merta diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi jika ada tekanan. Negara wajib hadir melindungi korban,” tegas Sugiyarto, Sabtu (20/12).
Ia mengungkapkan, kliennya mengalami luka fisik hingga harus mendapatkan perawatan medis di Klinik.
Namun, dalam proses awal penanganan, keluarga korban justru merasa tidak mendapatkan perlindungan, bahkan diminta menandatangani surat perdamaian di rumah pihak terduga pelaku.
Menurut Sugiyarto, praktik tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan dan membuka ruang ketimpangan hukum.
“Equality before the law jangan hanya jadi slogan. Keadilan tidak mengenal kasta. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Sugiyarto menjelaskan, kasus ini bermula dari konflik keluarga yang kemudian berkembang menjadi perselisihan terbuka.
Kliennya disebut kerap menerima perlakuan verbal tidak menyenangkan sebelum akhirnya terjadi cekcok yang berujung pada dugaan pengeroyokan oleh lebih dari satu orang.
Ia menilai, dalam situasi seperti itu, aparat penegak hukum seharusnya berpihak pada perlindungan korban, bukan mendorong penyelesaian damai yang berpotensi dilakukan di bawah tekanan.
“Penegakan hukum harus dimulai dari aparatnya sendiri. Jika sejak awal penanganan sudah keliru, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin tergerus,” katanya.
Sugiyarto memastikan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polsek Jepon dengan nomor laporan STTLP/50/XII/2025/Sek Jepon.
Ia menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan kliennya memperoleh keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya ingin hukum ditegakkan sebagaimana mestinya dan korban mendapatkan haknya,” pungkasnya.
