Bengkulu, Tuturpedia.com – Muklasin, seorang yang ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dikabarkan meninggal dunia.
Muklasin ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalan hotmix Ampar Gading Seluma tahun 2014.
Informasi meninggalnya seorang DPO ini dibenarkan, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, pada Senin (6/11/2023).
“Kami telah mendapat informasi bahwa Muklasin tersangka kasus dugaan korupsi jalan hotmix Ampar Gading Seluma meninggal dunia pada Oktober 2023 lalu,” katanya.
Namun untuk memastikan hal tersebut, jelasnya, tim akan ke Kota Jepara Jawa Tengah, guna pengambilan dokumentasi makam serta surat kematian tersangka.
“Atas meninggalnya Muklasin, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi Jalan Hotmix Ampar Gading Seluma tahun 2014, ada 3 terpidana yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan, yakni Tri Deska Rusma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jamaludin selaku bendahara dan Antariksa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sedangkan tersangka Muklasin selaku PT Jaya Sakti Kontraksi tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil tim penyidik, hingga ditetapkan sebagai DPO pada 2016.
Pada akhir 2018 keberadaan Muklasin terlacak berada di Kota Jepara, Jawa Tengah dalam kondisi sakit stroke, sehingga tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tidak dapat melakukan penangkapan.
Kerugian negara korupsi (KN) dalam proyek itu berdasarkan hasil BPK No 05/LHP/8/BKL/5/2016 tanggal 24 Mei 2016 yakni sebesar Rp 2 miliar lebih.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda