banner 728x250

Seorang Ayah Tewas Ditikam Pemerkosa Putrinya, Pelaku Ternyata Residivis

TUTURPEDIA - Seorang Ayah Tewas Ditikam Pemerkosa Putrinya, Pelaku Ternyata Residivis
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Berniat menolong putrinya dari pemerkosaan, seorang ayah di Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas ditikam oleh pelaku pemerkosa anaknya.

Diketahui, korban bernama Arbain, warga Anjir, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel.

Saat kejadian, Senin (29/5/2023), korban Arbain, hendak menolong putrinya berinisial MM (22), yang telah disekap dan diperkosa oleh pelaku Jumairi (33).

Peristiwa tersebut, bermula saat pelaku, Jumairi, berkenalan dengan MM di warung tepat korban bekerja.

Kemudian, pelaku Jumairi, mengajak MM ke Banjarmasin dengan alasan hendak membelikan telepon genggam. Ajakan tersebut, disetujui oleh MM.

Keduanya pun berangkat ke Banjarmasin. Namun, setibanya di Banjarmasin, pelaku Jumairi, ingkar janji. Pelaku malah membawa MM ke sebuah hotel.

Di hotel tersebut, pelaku Jumairi, memperkosa MM sebanyak dua kali.

“Pelaku memaksa MM untuk melakukan hubungan intim sebanyak dua kali,” kata Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, Kamis (1/6/2023).

Tak puas, pelaku kemudian memaksa MM melakukan hubungan intim ketiga kalinya. Namun, MM menolak, dan lari bersembunyi di dalam toilet kamar hotel.

TUTURPEDIA - Seorang Ayah Tewas Ditikam Pemerkosa Putrinya, Pelaku Ternyata Residivis

Dari dalam toilet, MM berusaha menghubungi teman kerja dan keluarganya, untuk meminta pertolongan.

Lalu, Arbain, yang merupakan ayah dari MM datang ke hotel bersama sejumlah rekannya dan berhasil menyelamatkan MM. Sementara pelaku ditangkap dan diikat.

Arbain berencana menyerahkan pelaku Jumairi ke Polsek Alalak, yang terletak di Jalan Handil Bakti, Kabupaten Batola, Kalsel.

Namun dalam perjalanan di sekitar Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, pelaku berontak dan berhasil melepas ikatan. Lalu, menyerang Arbain dengan senjata tajam.

Akibat serangan tersebut, Arbain, meninggal dunia dengan 26 luka tusukan senjata tajam, jenis belati.

“Korban meninggal di lokasi kejadian dengan 26 luka tusukan,” kata AKBP Diaz.

Saat peristiwa tersebut, sejumlah rekan Arbain mencoba melerai, namun tidak berhasil.

Bahkan, kata Diaz, pelaku juga menyerang polisi yang kebetulan melintas di lokasi kejadian, dan mencoba untuk menolong kobran.

Akibat serangan dari pelaku, salah satu polisi bernama Aiptu Hasbi Sadikin, mendapat dua luka tusukan di bagian perut dan pinggang.

Aiptu Hasbi Sadikin saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Anggota Polri yang terluka telah di bawa ke RS Bhayangkara,” kata Diaz.

Meski terus melakukan perlawanan, Jumairi berhasil dibekuk dan ditahan di Polres Barito Kuala, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku Jumairi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku Jumairi, merupakan residivis, yang terduga telah melakukan tiga kali kasus penganiayaan.

Salah satunya, pelaku Jumairi, pernah dipenjara di Banjarmasin pada 2014 lalu karena membunuh seorang anggota TNI.*

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses