banner 728x250

Sentil DPR dan Pemimpin Parpol, Mahfud MD: Boleh bagi Kekuasaan, tapi Tetap dalam Koridor Konstitusi

Mahfud MD. Foto: instagram.com/mohmahfudmd
Mahfud MD. Foto: instagram.com/mohmahfudmd
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Politikus yang juga mantan Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali berkomentar terkait Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komentar tersebut diungkap Mahfud MD melalui cuitan di akun X pribadinya.

Dikutip Tuturpedia.com dari akun X @mohmahfudmd pada Kamis (22/8/2024), Mahfud menyentil para pemimpin partai politik dan anggota DPR yang disebutnya tengah berbagi kekuasaan.

“Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka,” ujarnya.

Dalam cuitannya, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut jika para elite politik memang berhak membagi-bagi kekuasaan.

“Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” imbuhnya.

Menurut Mahfud, tidak apa-apa membagi kekuasaan asal sesuai konstitusi.

“Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu,” sambungnya.

Namun, Mahfud menegaskan jika pembagian kekuasaan harus tetap dilakukan dalam koridor konstitusi.

“Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” pungkas Mahfud MD.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah