Indeks

Senat Prancis Usulkan Undang-Undang Anti-Zionisme Sebagai Tindak Pidana

Senat Perancis usul RUU yang akan mempidana warganya selaam 5 tahun jika mengkritik Israel. Foto: X.com/davidrkadler
Senat Perancis usul RUU yang akan mempidana warganya selaam 5 tahun jika mengkritik Israel. Foto: X.com/davidrkadler

Tuturpedia.com – Sebuah kelompok yang terdiri dari 16 senator Prancis, sebagian besar terkait dengan partai politik The Republicans (LR), memperkenalkan rancangan undang-undang yang dipimpin oleh Senator Stéphane Le Rudulier.

Le Rudulier mengungkapkan usulan undang-undang ini bertujuan untuk menjadikan anti-zionisme sebagai pelanggaran pidana.

Ia berpendapat bahwa akhir-akhir ini di Prancis telah meningkat warga yang anti-Semitisme terkait dengan kebencian terhadap Israel.

Undang-undang baru yang direncanakan mengusulkan tiga tingkatan hukuman, yakni mereka yang dianggap melanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga €100.000. Tiga tingkatan hukuman tersebut meliputi:

  • Art. 25. – Mereka yang menentang keberadaan Negara Israel dengan salah satu cara yang ditetapkan dalam Pasal 23 akan dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar 45.000 Euro.
  • Penghinaan yang dilakukan terhadap Negara Israel, dengan cara apa pun yang ditetapkan dalam Pasal 23, dapat dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar 75.000 Euro.
  • Mereka yang, dengan cara yang sama, secara langsung memprovokasi kebencian atau kekerasan terhadap Negara Israel akan dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar 100.000 Euro.

Pasal 23 yang dimaksud dalam RUU tersebut mencakup daftar lengkap cara penyampaian ujaran kebencian yang dianggap menyinggung, seperti melalui pidato, teriakan atau ancaman yang dilakukan di tempat umum atau pertemuan, melalui tulisan, cetakan, gambar, ukiran, lukisan, lambang, gambar atau media tertulis lainnya, hingga apapun yang dijual atau didistribusikan.

Dikutip dari laman Middle East Monitor, Minggu (5/11/23) zionisme merupakan gerakan nasionalis Yahudi yang rasis, telah menyebabkan perpindahan paksa lebih dari satu juta warga Palestina, dan penangkapan satu juta lainnya.

Menurut sejarawan terkenal Israel Ilan Pappe: “Zionisme adalah gerakan kolonialis yang menembus tanah air Palestina dengan paksa, dengan keinginan untuk menjajah negara tersebut dan dengan kemungkinan ambisi ekspansionis untuk menembus jantung dunia Arab.”

Bulan lalu, Prancis melarang protes pro-Palestina karena menurut Menteri Dalam Negeri, Gerald Darmanin, kemungkinan besar protes tersebut akan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

Dia menambahkan bahwa organisasi apa pun yang melakukan protes semacam itu akan berujung pada penangkapan.

Prancis telah lama mendukung proyek kolonial pemukim Israel di Palestina, menyediakan senjata dan perlindungan diplomatik untuk kampanye pemboman genosida yang sedang berlangsung di Gaza.

Dikutip dari laman The Skwawkbox, langkah senat Stéphane Le Rudulier untuk membuat RUU Anti-Zionism ini pun ditentang oleh para aktivis Pro-Palestina di Prancis. 

Para pengkritik RUU tersebut, tidak ada undang-undang yang melarang penghinaan terhadap Prancis atau negara lain, sehingga Senat mengusulkan untuk menawarkan Israel perlindungan terhadap kritik yang unik di antara negara-negara lain. 

Menurut mereka, pengadaan RUU ini mengamati RUU yang pernah dibuat sebelumnya oleh Pemerintahan Inggris.

Pemerintah Westminster menerapkan undang-undang ‘pro-apartheid’ yang melarang badan-badan publik memilih untuk tidak membeli barang atau jasa dari tanah Palestina yang telah diduduki secara ilegal oleh pemukim Israel. 

RUU Inggris juga memberikan perlakuan yang luar biasa kepada Israel, bahkan melarang para menteri untuk membuat keputusan apa pun di masa depan yang memberikan sanksi kepada Israel.

Meskipun adanya usulan RUU Anti-Zionism ini dianggap sebagai pembatasan terhadap solidaritas terhadap warga Palestina yang tertindas dan dibersihkan secara etnis, protes terhadap kebebasan rakyat Palestina dan menentang genosida Israel terus meningkat setiap minggunya di Prancis.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version