banner 728x250

Sempat Viral, Siswa SD Korban Bullying yang Harus Diamputasi di Bekasi Meninggal Dunia 

Siswa SD yang jadi korban bullying hingga membuat kakinya diamputasi kini meninggal dunia. Foto; Pexels.com/ Meruyert Gonullu
Siswa SD yang jadi korban bullying hingga membuat kakinya diamputasi kini meninggal dunia. Foto; Pexels.com/ Meruyert Gonullu
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kisah pilu Fatir, siswa SD korban bullying di Bekasi yang sempat diamputasi kini dikabarkan meninggal dunia. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Jumat (8/12/2023), siswa SDN Jatimulya 09, Kabupaten Bekasi bernama Fatir Arya Adinata (12) yang merupakan korban perundungan oleh teman sekelasnya, pada Kamis (7/12) dinyatakan meninggal dunia pukul 02.25 WIB. 

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum keluarga Fatir, yaitu Mila Ayu Dewata Sari. 

“Ya betul Fatir sudah meninggal tadi (Kamis) di rumah sakit Hermina (Bekasi Barat) pada pukul 02.25 WIB,” kata Mila Ayu Dewata Sari. 

Kondisi Fatir tersebut sempat drop dan mengalami sesak napas ketika berada di rumah. Kedua orang tuanya pun kemudian membawanya ke Rumah Sakit Multazam Medika Bekasi guna mendapatkan perawatan.

Usai dilakukan pemeriksaan menurut Mila, dalam paru-paru Fatir terdapat cairan sehingga ia kembali dirujuk ke RS Dharmais Jakarta untuk dilakukan tindakan. 

Setelah mendapatkan tindakan, kondisi Fatir pun sempat membaik dan dibawa pulang ke rumah. Namun, pada 6 Desember 2023, ia kembali mengalami sesak napas dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina Bekasi sebelum akhirnya dinyatakan meninggal. 

“Sudah tidak bisa bernapas, oksigen dilepas satu detik saja sudah nafasnya kesulitan,” imbuh Mila.

Mila juga mengungkapkan, keluarga Fatir sempat mengadakan galang dana untuk melakukan perawatan di Malaysia, tetapi sayangnya takdir berkehendak lain. 

Jenazah Fatir kini sudah dimakamkan di TPU Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi pada Kamis (7/12). 

Sebelumnya Fatir memang diketahui mendapatkan perundungan dari salah satu temannya hingga membuat lututnya mengalami masalah serius dan berakhir diamputasi. 

Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus perundungan tersebut. Kemudian pihak keluarga Fatir mengharapkan pelaku bisa dikenai pasal tambahan selain Pasal 80 Nomor 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak. 

Pihak kuasa hukum juga meminta pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana terkait penganiayaan hingga mengalami luka berat. 

“Penambahan pasal kami minta arena waktu itu pelaporannya hanya infeksi saja gitu ya. Melihat kondisi korban saat ini kami minta ditambah pasal,” ucap Mila.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses