Tuturpedia.com – Sebelumnya sempat tertahan hampir 2 tahun, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akhirnya menyerahkan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB-A) Pembina Tingkat Nasional.
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (30/4/2024), adapun alat belajar ini merupakan hibah dari perusahaan Korea Selatan.
Bea Cukai menyatakan jika alat belajar berupa keyboard BR itu semula dibebani biaya masuk ratusan juta rupiah lantaran adanya kesalahpahaman.
Dirjen Bea Cukai mengatakan kini telah ditetapkan bebas bea masuk dan pajak lainnya sesuai dengan peraturan semula.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani.
“Kami hari ini tetapkan sesuai ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk dan ini sangat membantu. Ini masalahnya tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas,” kata Askolani, Senin (29/4/2024).
Pembebasan bea masuk ditentukan usai pihak Bea Cukai mengetahui bahwa barang merupakan hibah dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan.
”Setelah kita tahu itu barang hibah, kita kasih info itu bisa fasilitasi untuk kepentingan pendidikan atau sosial. Memang betul dan kalau hibah tidak ada pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka impor biayanya Rp 0,” jelas Askolani.
Selain itu, barang hibah tersebut dibebaskan bea masuk karena mendapatkan persetujuan dan telah ditetapkan sebagai barang hibah oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional yang tak disebutkan namanya itu mengucapkan rasa terima kasihnya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan penyerahan barang hibah untuk peserta didik berkebutuhan khusus tunanetra,” ujar pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional.
Seperti yang diketahui, belakangan ini ramai di media sosial X (Twitter) @ijalzaid yang bercerita jika barang kiriman berupa keyboard BR itu tertahan di Bea Cukai.
Ia juga menyebutkan jika pihaknya diminta untuk membayar bea senilai kurang lebih Rp361 juta serta diminta untuk mengirimkan kelengkapan dokumen.
“Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar US$ 22.846.52 (kurs Rp 15.688) Rp361.039.239 dan diminta mengirimkan kelengkapan dokumen,” tuturnya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.