Tuturpedia.com – Seorang pria diciduk polisi karena mengalungkan Bendera Merah Putih di leher anjing.
Dikutip dari Instagram @ fakta.beriita, Selala (15/8/2023) sebuah video yang menampilkan seorang pria tengah mengalungkan bendera merah putih sempat membuat heboh dan mengundang banyak reaksi para warganet.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Setelah ditelusuri, ternyata pria berinisial RH itu merupakan karyawan PT SAS Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dari informasi yang didapatkan, RH ternyata merupakan warga asal Penjaringan Jakarta. Ia bekerja di PT SAS sebagai Wakil Kepala Tata Usaha.
Usia kejadian tersebut, pihak Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo sudah mengamankan pelaku yang dianggap sudah menghina simbol negara.
“Dugaan penghinaan terhadap simbol negara oleh karyawan PT SAS, sudah ditangani Polsek Pinggir,” kata Bimo.
Saat diciduk, tersangka meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia. Dia mengaku tidak bermaksud menghina dan merendahkan sang merah putih.
“Sebelumnya saya mau minta maaf ke semua masyarakat di indonesia yang merasa tersakiti atas insiden ini. Tak ada maksud saya untuk menghina dan merendahkan sang merah putih, saya melakukan hal tersebut, karena saya dibawah spontanitas. Di mana saya ingin menaikkan semangat acara 17an tersebut, kalau bisa semua tempat dipasangkan bendera merah putih tersebut. Saya menyadari bahwa sekarang pemasangan tidaklah tepat. Mohon maaf atas insiden ini. Saya bersedia menerima konsekuensi yang berlaku sesuai dengan undang-undang,” Ujar RH.
RH sendiri sudah melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Atas perilakunya, RH akan dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda sebanyak Rp500 juta.
Penulis: Niawati
Editor: Al-Afgani HIdayat