banner 728x250
News  

Sempat Mangkir, Alex Tirta Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik

Alex Tirta akhirnya penuhi panggilan penyidik. Foto: PMJNews
Alex Tirta akhirnya penuhi panggilan penyidik. Foto: PMJNews
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pengusaha Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta hadir di Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan pada Jumat (3/11/2023).

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews, Alex Tirta terlihat tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.28 WIB.

Ia datang bersama dengan rombongan tim kuasa hukumnya yang berjumlah 4 orang.

Dengan mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dan membawa dompet kecil berwarna hitam, Alex Tirta tak banyak bicara atau menanggapi pertanyaan awak media yang menantikan kedatangannya.

“Nanti ya nanti,” jawab singkat Alex Tirta saat tiba di Polda Metro Jaya.

Sembari mengatupkan kedua tangannya, Alex Tirta langsung bergegas menembus awak media yang mengerubunginya dan segera masuk menuju Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Adapun pemeriksaan terhadap Alex Tirta ini merupakan rangkaian pengusutan kasus dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sudah di tahap penyidikan.

Rencananya, Pemeriksaan terhadap Alex Tirta nantinya akan mendalami keterkaitan Alex Tirta dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri perihal penyewaan sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Seputar itu,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri.

Adapun rumah tersebut sempat digeledah oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (26/10/2023) lalu.

Diketahui Rumah Kertanegara nomor 46 itu dimiliki oleh seseorang berinisial E yang kemudian disewakan kepada Alex Tirta dengan nilai Rp 650 juta per tahunnya.

Sebelumnya, Alex Tirta seharusnya menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut pada Rabu (1/11/2023) lalu.

Namun, yang bersangkutan tersebut tidak hadir dengan alasan sakit.

“Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada Jumat, 3 November 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses