Tuturpedia.com – Sempat disinggung oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, berikut penjelasan dan aturan soal hak angket dan hak interpelasi DPR RI.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Rabu (21/2/2024), sebelumnya, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo sempat menyinggung soal hak angket yang akan diajukan terkait kecurangan Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi di Indonesia yang memiliki 3 hak istimewa yakni hak interpelasi, hak angket, dan terakhir hak menyatakan pendapat.
Dua dari tiga hak istimewa yang dimiliki oleh DPR RI yaitu hak angket dan hak interpelasi, lantas apa sih yang dimaksud dengan kedua hak tersebut? Simak di bawah ini!
Hak Interpelasi
Salah satu hak istimewa ini merupakan Hak DPR guna meminta keterangan pada pemerintah terkait soal kebijakan yang penting dan juga strategis serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Aturan Hak Interpelasi
Dalam UUD 17/2024 Pasal 194, hak interpelasi hendaknya diusulkan minimal oleh 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Adapun sebelum mengajukan hak ini, ada beberapa dokumen yang harus disertakan di antaranya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintai keterangan.
Selain itu, pihak yang ingin mengajukan juga harus melampirkan alasan permintaan keterangan pada pemerintah, terakhir pengajuan hak interpelasi ini diserahkan oleh pengusul ke pimpinan DPR untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPR di depan seluruh anggota.
Selain itu, pihak yang mengajukan juga harus diberi kesempatan untuk menjelaskan alasannya mengajukan interpelasi secara singkat.
Hak Angket DPR RI
Bukan hanya menyinggung soal hak interpelasi, Ganjar juga sempat menyampaikan keinginannya untuk mengajukan hak angket DPR.
Hak keistimewaan satu ini merupakan hak anggota DPR guna melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan ataupun kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di mana hal tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan hak angket DPR RI sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hak Menyatakan Pendapat
Hal terakhir yang dimiliki DPR RI adalah hak menyatakan pendapat, di mana hak ini digunakan untuk para anggota dewan dalam menyatakan pendapat meliputi sebagai berikut:
– Kebijakan pemerintah atau terkait kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
– Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
– Dugaan presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum entah berupa pengkhianatan pada negara, korupsi, penyuapan, korupsi dan penyuapan, tindak perbuatan tercela, tindak perbuatan penyuapan dan tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela. Terakhir, presiden dan wakil presiden tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah