Tuturpedia.com – Sebuah video di media sosial sempat menggemparkan warganet lantaran dalam video tersebut memperlihat akad nikah sang mempelai pria yang ternyata berjenis kelamin perempuan.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Minggu (10/12/ 2023), pernikahan sesama jenis tersebut sempat membuat heboh warganet. Namun, ternyata mempelai pengantin perempuan ditipu oleh pasangannya yang mengaku sebagai laki-laki.
Pernikahan sesama jenis antara dua orang perempuan berinisial AY (25) dan IH (23) ini terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Akad nikah dilangsungkan pada 28 November 2023 dan dihadiri oleh keluarga, saksi, para warga dan tokoh masyarakat setempat.
Fakta bahwa pengantin perempuan ditipu merupakan salah satunya, masih ada 7 fakta lain terkait pernikahan sesama jenis yang terjadi di Cianjur. Apa saja? Simak selengkapnya berikut ini!
1. Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Sesama Jenis
Orang tua pengantin wanita (IH), Dayat (60) mengaku baru mengetahui jenis kelamin menantunya saat mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
Satu hari setelah pernikahan, ia langsung ke kantor desa dan ke KUA Kecamatan. Saat dimintai identitas, ia baru tahu jika AY berjenis kelamin perempuan.
2. Keduanya Berkenalan di Facebook
Menurut Kepala Desa Pakuon, Abdullah mengatakan jika AY berasal dari Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Keduanya bertemu melalui media sosial Facebook, lalu menjalin hubungan selama dua tahun secara jarak jauh.
Menurut pengakuan kepala desa, AY sempat berkunjung ke Cianjur sekitar dua tahun lalu untuk menikahi IH, tetapi keinginannya tersebut ditolak oleh keluarga mempelai wanita.
Menurut keluarganya, AY merupakan orang asing. Apalagi, dia juga tak bisa menunjukkan kartu identitas.
3. Meminjam Uang Rp 57 Juta
Usai ditolak dua tahun lalu, AY pantang menyerah dan kembali mendatangi IH. Ia lalu meminta izin pada orangtua IH dan mengatakan siap menanggung semua biaya pernikahan.
Namun belakangan diketahui, AY ternyata meminjam uang ke salah seorang warga untuk biaya pernikahan tersebut sebesar Rp57 juta.
Kepada warga yang ia pinjami bernama Eli, AY mengaku dirinya mempunyai uang miliaran rupiah. Eli percaya pada AY lantaran proses pinjam meminjam tersebut dibuatkan surat perjanjian.
4. AY Mengaku Surat Punya Rekomendasi dari KUA
Untuk meyakinkan kedua orang tua IH, AY ia mengaku sudah memiliki surat rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi.
Sementara itu, Kepala KUA Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaludin menyampaikan, AY sempat bolak-balik mendatangi ke KUA untuk berkonsultasi dan minta dinikahkan oleh penghulu.
Sayangnya, saat petugas meminta untuk menyerahkan dokumen identitas kependudukan, dia menolak dengan dalih masih ada di rumahnya yang berada di Kalimantan Tengah.
AY berjanji akan memberikan bukti kependudukannya ke KUA seusai menikah. Akan tetapi, Dadang tetap menolak.
5. Sempat Ditolak oleh Petugas KUA
Petugas KUA Dadang Abdullah mengaku sempat curiga pada AY lantaran ia bolak balik mendatangi KUA untuk minta dinikahkan oleh penghulu dengan IH.
Namun, ia sendiri menolak ketika diminta menyerahkan identitas kependudukan dengan alasan tertinggal di rumahnya, di Kalimantan Tengah.
Dia lalu berjanji akan menunjukkan identitasnya usai menikah, tetapi petugas KUA tetap menolak.
Sayangnya, belakangan, Dadang baru mengetahui jika keduanya sudah menggelar pernikahan siri di rumah mempelai perempuan.
6. Keduanya Memutuskan Berpisah
Keluarga IH yang merasa tertipu mengaku memutuskan untuk tidak menyerahkan AY ke kepolisian.
Sebagai gantinya, pihak keluarga perempuan memutuskan untuk mengakhiri pernikahan keduanya. Pihak AY pun diminta untuk segera melunasi utang kepada warga.
7. Pelaku Mendapat Pembinaan dari Pihak Kecamatan
AY yang mengaku berjenis kelamin perempuan itu kemudian diberikan pembinaan oleh Pemerintah Kecamatan setempat.
Bahkan AY diberi pembinaan khusus dan akan diproses lebih lanjut karena sempat meminjam uang Rp57 juta kepada warga.
Demikian 7 fakta mengenai pernikahan sesama jenis yang menghebohkan warga Cianjur.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda













