Tuturpedia.com — Jumlah menteri yang terseret kasus korupsi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tercatat mencapai sembilan orang. Angka ini menjadi yang tertinggi dibandingkan era presiden-presiden sebelumnya sejak reformasi 1998.
Data tersebut mencakup menteri yang telah divonis bersalah, menteri yang masih berstatus tersangka, hingga mantan menteri yang perkaranya dihentikan melalui kebijakan abolisi. Seluruhnya merupakan pejabat yang pernah duduk di kabinet selama dua periode pemerintahan Jokowi.
Dari sembilan nama tersebut, tujuh orang telah diproses hingga tahap putusan atau persidangan, sementara dua lainnya masih menjalani proses hukum.
Daftar Menteri dan Status Hukumnya
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi salah satu yang pertama dijatuhi hukuman. Ia divonis dua tahun penjara dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Kasus ini mencuat pada periode awal pemerintahan Jokowi.
Berikutnya, Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus suap dana hibah KONI. Ia terbukti menerima gratifikasi dalam pengurusan bantuan pemerintah.
Nama Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, juga masuk dalam daftar. Ia divonis lima tahun penjara dalam kasus ekspor benih lobster yang menimbulkan kerugian negara dan merusak tata kelola sektor perikanan.
Kasus bantuan sosial COVID-19 menjerat Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial. Ia divonis 12 tahun penjara karena menerima suap dari pengadaan paket bansos pada masa pandemi.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Johnny G. Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika. Ia dihukum 15 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8,03 triliun.
Di sektor pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, divonis 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sempat berstatus tersangka dalam perkara impor gula. Namun proses hukumnya berakhir setelah Presiden memberikan abolisi.
Adapun Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, hingga kini masih berstatus tersangka dan menjalani proses hukum yang belum berkekuatan tetap.
Perbandingan dengan Pemerintahan Sebelumnya
Jika dibandingkan, jumlah menteri bermasalah hukum di era Jokowi melampaui dua pemerintahan sebelumnya. Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tercatat lima menteri yang terseret kasus korupsi. Sementara pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, jumlahnya empat orang.
Lonjakan ini menjadikan pemerintahan Jokowi sebagai periode dengan jumlah menteri terbanyak yang terjerat perkara korupsi sejak era reformasi.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan tanpa melihat jabatan atau kedekatan politik. Sejumlah kasus yang melibatkan menteri aktif maupun mantan menteri diproses oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
Hingga kini, proses hukum terhadap beberapa nama masih berlangsung. Aparat penegak hukum menyatakan akan melanjutkan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus-kasus tersebut sekaligus menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara dan menjadi perhatian publik dalam evaluasi tata kelola pemerintahan.***
