banner 728x250
Food  

Seluruh Pedagang Kaki Lima Wajib Bersertifikat Halal MUI Mulai 17 Oktober 2024 

TUTURPEDIA - Seluruh Pedagang Kaki Lima Wajib Bersertifikat Halal MUI Mulai 17 Oktober 2024 
Pedagang kaki lima yang jual makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal MUI. Foto: Pexels.com/Kishan Rahul Jose
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pemerintah mewajibkan seluruh pedagang kaki lima yang menjual makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal MUI mulai 17 Oktober 2024. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Kamis (1/2), pemerintah baru-baru ini membuat pengumuman bahwa semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal MUI

Hal tersebut disampaikan oleh Siti Aminah selaku  Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) saat ditemui di Kantor Gubernur Provinsi NTB, Selasa (30/1). 

Siti Aminah menyampaikan, semua pelaku usaha baik mikro kecil hingga pedagang keliling dan gerobak wajib memiliki sertifikat Halal MUI.

“Semuanya. Semua berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, sampai pedagang keliling, gerobak dorong, pikul, semua. Pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar, semua. Termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri,” kata Siti.

Siti menegaskan jika pemerintah memberikan waktu pada para pelaku usaha tersebut untuk mengajukan sertifikasi Halal hingga 17 Oktober 2024. 

“Terakhir kan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Yakni pertama akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal,” ujar Siti Aminah.

Siti Aminah juga mengatakan jika sampai tanggal yang telah ditentukan para pedagang belum juga memiliki sertifikat halal, maka akan diberlakukan sanksi administratif hingga pelanggaran edar.  

“Jadi dia enggak boleh beredar di mana pun karena belum halal. Karena di Oktober 2024 tanggal 18 hanya ada produk halal. Kalau ada produk non-halal dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non-halal. Sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024,” imbuhnya.

Adapun sanksi tersebut tak hanya diberlakukan pada pelaku usaha di dalam negeri, tetapi juga bagi pelaku usaha di luar negeri. 

“Jadi sanksi itu diterapkan ke semua pelaku usaha makanan minuman, jasa sembelihan untuk semua pelaku usaha dalam dan luar negeri,” ungkap Siti Aminah.

Siti Aminah juga sempat menjelaskan mengenai biaya pengajuan self declare sertifikat produk halal untuk pelaku usaha mikro kecil sebesar Rp230.000 per pelaku usaha. Biaya tersebut nantinya akan dibebankan pada negara. 

“Dan itu biayanya yang dibebankan ke negara. Jadi pelaku usaha gratis,” kata Siti.

Sedangkan untuk pelaku usaha mikro kecil yang masuk kategori reguler akan dikenakan biaya sekitar Rp1,5 juta sampai Rp 3 juta dengan rincian biaya sertifikasi Rp650.000 dan biaya ongkos serta transportasi. 

Pelaku usaha mikro yang masuk kategori reguler ini merupakan pedagang yang memiliki produk risiko tinggi seperti bakso. 

Hal tersebut lantaran jaminan kehalalan produk biasanya dilihat melalui proses penyembelihan sapi sebagai suplai bahan baku pembuatan bakso itu sendiri.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses